Ada diskusi menarik di dunia maya terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengikut di media sosial lebih dari 500 sebagai influencer pemerintah.Â
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, ASN dengan minimal 500 pengikut di Instagram dan Twitter akan diberi lencana (badge) khusus sebagai humas pemerintah. "Dia akan dinobatkan dan punya hak. Ini di seluruh kementerian," kata Ferdinandus (26/11).
Sisi Positif Influencer ASN dan PNS
Tugas utama humas pemerintah atau influencer ini adalah menyebarluaskan warta seputar program-program pemerintah ke masyarakat. Kemungkinan besar, hal-hal berikut ini menjadi sisi positif memilih influencer dari kalangan ASN dan PNS:
Pertama, mendorong ASN dan PNS untuk mencipta konten positif di medsos. Demi meraih banyak pengikut, pada akhirnya diharapkan makin banyak ASN dan PNS mempercantik medsos mereka dengan unggahan positif.Â
Ini juga mendorong ASN dan PNS untuk menghindari ujaran kebencian dalam unggahan dan komentar di media sosial.
Kedua, memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah ada. Pemerintah tak perlu membayar artis atau pesohor, cukup merekrut dari ASN dan PNS saja.
Aneka Keberatan
Warganet dan penulis mengajukan keberatan atas rencana ini dengan mengajukan sejumlah alasan:
Pertama, mendapatkan 500 pengikut belum tentu pengikut sungguhan.
Kita tahu, dengan mudah seorang membeli pengikut di Instagram dan Twitter. Sering terjadi, pengikut hasil pembelian itu bukanlah pengikut sungguhan, melainkan akun bot.Â