Hal ini menjadi tantangan tersendiri saat kini Angkie sebagai wakil dari pegiat isu disabilitas masuk menjadi staf khusus presiden. Kini Angkie berada di lingkaran birokrasi negeri ini yang terkenal lamban dan rumit. Harapan kita, Angkie bisa memberi masukan agar negara menjadi lembaga yang ramah disabilitas.
Sudah ada aturan resmi soal kuota CPNS untuk kaum disabilitas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Beberapa syaratnya: calon pelamar paling tidak berusia 18-35 tahun pada saat melamar. Kemudian, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.Â
Jumlah jabatan yang dilamar untuk instansi pusat paling tidak sebesar 2 persen dari total formasi dengan jabatan. Kemudian, jumlah jabatan yang dapat dilamar untuk posisi di daerah paling sedikit 1 persen dari total formasi.
Dari Swasta ke Birokrasi
Masalahnya, tidak semudah itu penyandang disabilitas lolos CPNS. Masih segar dalam ingatan, kejadian yang dialami dokter gigi Romi Syofpa Ismael.
Angkie Yudistia pasti tahu bagaimana trik "melatih" perusahaan swasta agar bisa menerapkan lingkungan inklusi di tempat kerja bagi kaum disabilitas. Kini kita berharap, Angkie bisa menularkan ilmunya itu pada aneka kementerian dan lembaga negara yang seharusnya menjadi lembaga ramah disabilitas.
Angkie kita harapkan bisa memberikan gagasan praktis agar semakin banyak penyandang disabilitas terdata, dilatih, dan diperhatikan dengan baik oleh negara sehingga mudah bagi negara dan sektor swasta untuk merekrut mereka.Â
Di sisi lain, Angkie kita harapkan mampu mengkampanyekan pentingnya penyediaan fasilitas kerja dan prasarana publik ramah disabilitas di kantor-kantor pemerintahan. Bukan hanya untuk pegawai, tapi juga bagi masyarakat penyandang disabilitas yang mengakes layanan publik.
Selamat bekerja, Angkie Yudistia. Doa terbaik untuk Anda dan siapa pun yang peduli kaum disabilitas.
Rujukan: