Jika suatu perawatan medis menjadi tak terjangkau secara teknis dan ekonomis, dalam hal ini perawatan medis tak lagi wajib dilanjutkan. Dalam etika moral, situasi terakhir ini disebut sebagai "extraordinary" atau "luar biasa" dalam arti sudah berada di luar batas kemampuan yang biasa/dapat dilakukan".
Keputusan untuk membawa pulang pasien yang secara medis sudah maksimal pengobatannya, dengan tetap mengusahakan perawatan yang wajar baginya (misalnya tetap diinfus dan diberi obat-obatan yang terjangkau secara teknis dan ekonomis) sering kali adalah jalan keluar yang dapat ditempuh oleh pasien dan keluarganya.
Dalam keraguan, pasien dan keluarga dapat berkonsultasi dengan tenaga medis, ahli hukum, psikolog, dan tokoh agama untuk mendapatkan pandangan yang utuh mengenai bagaimana cara terbaik merawat dan mendampingi pasien yang sakit parah dan tak tersembuhkan, dengan tetap mengindahkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.Â
Wasana Kata
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita, terutama yang sedang mengalami dilema moral terkait akhir hidup diri sendiri atau seseorang yang dicintai...
Sila berbagi pengalaman dan kesan di kolom komentar.
Rujukan:Â
Apa Kata Hukum Indonesia tentang Eutanasia?
Countries Where Euthanasia is Legal
Do You Agree or Disagree With Euthanasia or Mercy Killing?