Meminjam uang di bank konvensional atau pada perusahaan fintech sama-sama menuntut pertimbangan yang baik dari Anda sebagai calon peminjam. Mampukah membayar cicilan tepat waktu? Mampukah melunasi utang dengan sumber daya ekonomi yang Anda miliki? Singkatnya, pikir baik-baik sebelum meminjam uang pada siapa pun, termasuk pada perusahaan fintech yang gemar menebar promosi manis.
Informasi tambahan :
Daftar sebagian perusahaan fintech ilegal (data tahun 2018) dapat disimak di sini: Tak Berizin, Ini Daftar Lengkap 227 Fintech Lending Ilegal
Jika Anda menjadi korban fintech nakal atau merasa dirugikan oleh fintech legal, sila hubungi OJK (ada bagian pengaduan).
NB: Saya bukan ahli di bidang ekonomi dan fintech, koreksi dan informasi tambahan amat saya harapkan. Salam hangat.Â
Sumber:
Waspada, Jerat Fintech Ilegal Masih Mengintai
Asosiasi Fintech Lending Bakal Tetapkan Batasan Biaya Bagi Peminjam
Kok Bisa Terjerat Utang di Aplikasi Fintech?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H