Hikmah dari Kasus Fintech Nakal Teror Wanita Nasabah
Sebelum mengunduh aplikasi fintech dan atau sebelum mengajukan pinjaman uang,Â
1. Pastikan dulu bahwa perusahaan fintech itu sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan.
Situs resmi OJK adalah www.ojk.go.id. Sampai 31 Mei 2019, OJK telah mendaftar 113 perusahaan fintech resmi. Daftarnya dapat Anda baca di sini
Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 31 Mei 2019
2. Pastikan bahwa aplikasi fintech yang hendak Anda unduh atau gunakan hanya mengakses tiga hal yang telah diatur oleh OJK:
1. suara; 2. lokasi, 3. gambar
Fintech yang baik tidak akan meminta akses kontak rekan dan kerabat Anda di ponsel Anda.Â
3. Perhatikan baik-baik syarat dan ketentuan peminjaman uang.Â
Baca baik-baik informasi berikut: berapa bunga pinjaman, kapan harus membayar cicilan/melunasi utang, bagaimana membayar cicilan, hukuman atau penaltinya apa jika telat melunasi, tabel rincian bayaran cicilan per bulan, dan sebagainya.
4. Pertimbangkan baik-baik kemampuan Anda membayar cicilan dan melunasi utang.