Di wilayah Laut Natuna, pencurian ikan oleh kapal-kapal Vietnam telah lama terjadi.
2 April 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 menangkap dua kapal berbendera Vietnam. Kedua kapal itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara.
Penangkapan dilakukan Selasa 2 April 2019 sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah ABK delapan orang WN Vietnam. Sedangkan pada BV 92467 TS ada 3 ABK Vietnam.
8 Maret 2019, KRI Teuku Umar-385 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I, menangkap kapal ikan asal Vietnam yang sedang mencuri ikan di di posisi 03 51' 740" U - 110 09' 340" T (11 NM diluar LK, 4 NM di dalam ZEEI).
24 Februari 2019
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Februari 2019, sekitar 07.40 WIB. Kapal milik TNI Angkatan Laut, KRI TOM-357 sedang melakukan patroli. Sedangkan, empat kapal Vietnam yakni BV 525 TS dengan muatan ikan 1 palka, BV 9487 TS (2 palka), BV 4923 TS (palka) dan BV 525 TS, dengan muatan kosong sedang melintas.
"Keempat kapal tersebut diduga mencuri ikan menggunakan alat tangkap trawl (pukat) di Landas Kontinen Laut Natuna," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Bandung, Senin (25/2/2019).
Sama seperti kejadian baru-baru ini, pada 24 Februari 2019, proses penangkapan oleh TNI AL sempat diganggu oleh manuver kapal pemerintah Vietnam yang mengawal empat kapal Vietnam yang dicurigai melakukan pencurian ikan.
Vietnam Tak Kapok Curi Ikan Kita
Menariknya, dari semua kapal ikan asing yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.