4. Digunting.
5. Sobek secara "mengerikan" hingga rusak.
Untuk menghindari coblos tembus yang bisa menjadikan surat suara tidak sah (karena jadinya coblosan lebih dari satu kotak calon):
- Bukalah lebar-lebar setiap surat suara yang akan dicoblos!
- Setelah buka lebar-lebar, baru mencoblos dengan paku yang disediakan panitia.
Jangan mengambil atau menyobek serpihan kertas bekas coblosan.
Setelah mencoblos, segera lipat dengan rapi. Tidak usah berusaha memperbesar lubang coblosan secara tidak perlu. Tidak usah menyobek serpihan bekas coblosan. Apalagi sampai mengguntingnya.
Tidak perlu membawa keluar bilik suara serpihan kertas bekas coblosan.Â
SINGKATNYA: Buka lebar-lebar, coblos, lipat, masukkan ke kotak sesuai.
Dilarang memotret atau merekam aktivitas Anda dan orang lain di dalam bilik suara.
Bilik suara harus bersifat RAHASIA.Â