Mohon tunggu...
Budhi Masthuri
Budhi Masthuri Mohon Tunggu... Seniman - Cucunya Mbah Dollah

Masih Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Inovasi dan Penguatan Modal Sosial: Belajar dari Kota Yogyakarta

3 Agustus 2021   14:34 Diperbarui: 3 Agustus 2021   14:43 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan Bourdeau tentang hubungan jaringan sosial dalam modal sosial dijelaskannya sebagai; "social capital depends on the size of one's connections and on the volume or amount of capital in these connections' possession' Social capital is seen as a networks' effective possession which can be mobilized and manifested. Kekuatan modal sosial sangat ditentukan oleh modalitas yang dimiliki anggota dalam jaringan sosial. Semakin baik modalitas dalam jaringan sosial, semakin efektif jaringan sosial tersebut memobiliasasi dan memanifestasikan modal sosial yang mereka miliki.

Adapun Coleman menggunakan konsep intergenerational network untuk menjelaskan peran modal sosial dalam perkembangan human capital seperti yang menjadi penentu keberhasilan siswa dalam sekolah yang diteliti sebelumnya. Kedekatan dan kohesivitas jaringan diukur dari jumlah orang tua teman sekelas anak yang mengetahui dan menjalin kontak dengan seorang wali murid (Sumarto, 2021).

 Sedangkan Putnam menjelaskan jaringan sosial dengan pendekatan konseptual "network of civic engagement" seperti halnya yang tergambar dalam asosiasi lingkungan, perkumpulan paduan suara, koperasi, klub olahraga, partai berbasis massa. Kordinasi dan komunikasi yang terjadi dalam network of civic engagement itu pada dasarnya menunjukkan adanya interaksi horizontal yang intens dan memberi kemungkinan lebih besar terjadinya kerja sama yang efektif untuk saling menguntungkan.

Komponen modal sosial kedua adalah kepercayaan (trust), posisinya tidak kalah penting dengan jaringan sosial (social network). Menurut Sztomka (1999) kepercayaan (trust) bisa didefinisikan sebagai suatu "taruhan"  mengenai tindakan yang yang akan dilakukan oleh orang lain (Sztompka dalam Sumarto 2021). Sedangkan Putnam meyakini bahwa kepercayaan (trust) terjadi ketika seseorang warga bermaksud baik dan memliki kapasitas untuk melakukan suatu tindakan yang dipercayakan. 

Dengan adanya kepercayaan (trust), seorang warga dalam sebuah komunitas akan melakukan, mempercayakan, merelakan, bahkan memberikan sesuatu kepada warga lainnya. Ini dilakukan karena ada komponen modal sosial ketiga berupa norma-norma (norms) yang disepakati dan keyakinan bahwa orang tersebut juga akan melakukan hal yang  sama. 

Putnam menyebutnya sebagai norma timbal balik (norms of reciprocity) yang apabila diabaikan dapat dikenai sanksi. Sanksi terhadap pengabaian norma dalam konsep modal sosial dalam pandangan Putnam diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan sosial dan meminimalisasi tindakan oportunis dalam aktivitas bersama sebuah komunitas (Sumarto 2021). Karena menurut Sztompka konsep kepercayaan juga memiliki risiko terjadinya pengkhianatan (betrayal) oleh pihak yang dipercayai, yang dapat menimbulkan kekecewaan pihak yang mempercayai (Sztompka 1999 dalam Sumarto 2021).

Ketiga komponen modal sosial tersebut saling terkait antara satu sama lainnya. Jaringan sosial (social network) menjadi sarana untuk membangun kordinasi dan komunikasi. Agar proses komunikasi dan kordiasi ini berjalan efektif, maka dibutuhkan kepercayaan (trust) antar sesama anggota komunitas. 

Selain itu, kordinasi dan komunikasi yang baik akan membentuk rasa saling percaya (mutual trust) antar sesama anggota komunitas dan dari sini akan terbentuk atau akan terjadi penguatan norma-norma yang disepakati sebagai  "aturan main".

Keberadaan tiga komponen modal sosial ini sekaligus akan menjelaskan mengapa ada  suatu kelompok masyarakat (komunitas)  dapat  berhasil  dan mengalami kemajuan dengan  mengandalkan kemampuannya sendiri, sementara kelompok (komunitas) lain tetap  terbelakang. Di negara berkembang, komunitas yang kuat juga menjadi aktor distribusi kesejahteraan. 

Dalam hal ini, modal sosial menjadi bagian yang ikut memainkan peranan penting komunitas sebagai aktor distribusi kesejahteraan tersebut. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki modal sosial kuat akan membentuk komunitas sosial  yang  mandiri dan mampu menjalankan peran-peran partisipatory yang labih baik dalam tata kelola pemerintahan.

Inovasi Temoto, Temonjo, Kroso

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun