Mohon tunggu...
Budhi Masthuri
Budhi Masthuri Mohon Tunggu... Seniman - Cucunya Mbah Dollah

Masih Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Liberalisasi Layanan Pendidikan

13 Maret 2017   12:06 Diperbarui: 15 Oktober 2020   13:58 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun pungutan dalam terminologi hukum harusnya baru dibenarkan bila ada dasar hukum yang melandasinya,  dan dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan hukum untuk memungut. Dalam praktiknya, pungutan begitu leluasa terjadimeski tidak cukup memiliki dasar hukum yang jelas, dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum melakukan pungutan. Peran negara dalammengawasi prktik-pratik pungutan seperti ini terasa masih sangat lemah,khususnya yang terjadi pada lembaga pendidikan swasta.  Upaya pencegahannya juga masih sangat minim.  

Untuk mencegah liberalisasi layanan pendidikan, negara harus hadir melalui berbagai penguatan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pencegahannya, tidak hanya terhadap sekolah-sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.  Peran pengawasan dapat dilakukan dengan membentuk dan melaksanakan berbagai instrument peraturan hukum yang melarang maupun mengatur. Bahkan, jika diperlukan, ada tindakan hukum yang tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggarnya.

Yogyakarta, 10 Maret 2017

Sumber Photo:  https://bangsamahasiswa.com/nunggak-spp-mahasiswa-dipajang-televisi-kampus/caption                    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun