Meskipun pungutan dalam terminologi hukum harusnya baru dibenarkan bila ada dasar hukum yang melandasinya, Â dan dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan hukum untuk memungut. Dalam praktiknya, pungutan begitu leluasa terjadimeski tidak cukup memiliki dasar hukum yang jelas, dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum melakukan pungutan. Peran negara dalammengawasi prktik-pratik pungutan seperti ini terasa masih sangat lemah,khususnya yang terjadi pada lembaga pendidikan swasta. Â Upaya pencegahannya juga masih sangat minim. Â
Untuk mencegah liberalisasi layanan pendidikan, negara harus hadir melalui berbagai penguatan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pencegahannya, tidak hanya terhadap sekolah-sekolah negeri, namun juga sekolah swasta. Â Peran pengawasan dapat dilakukan dengan membentuk dan melaksanakan berbagai instrument peraturan hukum yang melarang maupun mengatur. Bahkan, jika diperlukan, ada tindakan hukum yang tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggarnya.
Yogyakarta, 10 Maret 2017
Sumber Photo:  https://bangsamahasiswa.com/nunggak-spp-mahasiswa-dipajang-televisi-kampus/caption          Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H