Mohon tunggu...
Wahyu Kharisma Putri
Wahyu Kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi terhadap Efektifitas Hukum dalam Masyarakat

9 Desember 2023   21:34 Diperbarui: 9 Desember 2023   21:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektifitas hukum merupakan suatu strategi dalam perumusan masalah yang sifatnya umum, yaitu merupakan perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Secara khusus efektifitas hukum memperlihatkan kaitan antara hukum dalam tindakan (law in action) dan hukum dalam teori (law in theory). Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat anatara lain:

  • Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
  • Kaidah hukum dapat berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Kaidah hukum berlaku secara yuridis jika penentuannya berdasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk berdasarkan yang telah ditetapkan. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis berarti kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat. Kaidah hukum berlaku secara filosofis jika sesuai dengan cita hukum sebagai positif tertinggi.
  • Penegak hukum
  • Orang yang bertugas menerapkan hukum atau penegak hukummempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Dalam pandangan Soerjono Soekanto, secara sosiologis setiap penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan tertentu. Kedudukan merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban.
  • Sarana dan Fasilitas
  • Sarana dan fasilitas merupakan hal penting dalam mengekfektifkan suatu aturan tertentu, terutama dalam sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Contohnya, bagaimana polisi dapat bekerja jika tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat komunikasi yang proposional.
  • Warga masyarakat
  • Warga masyarakat termasuk dalam faktor penyebab suatu peraturan dapat berjalan efektif. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Maksudnya adalah derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator hidupnya hukum dalam masyarakat.

Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter yang efektif yaitu memiliki rasa keadilan, sehingga hukum tetap berlaku bagi mereka yang mempunyai kekuasaan bahkan seorang presiden sekalipun. Selain itu karakter penegak hukum yang efektif adalah jujur dan anti korupsi, hal tersebut sangat dibutuhkan di negara wakanda ini, mengingat banyak pejabat-pejabat dan penegak hukum yang melakukan tindak pidana seperti korupsi. Negara Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

selanjutnya akan dibahas mengenai pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah. Hukum terbentuk bersamaan dengan lahirnya masyarakat, dimana disitu ada masyarakat maka hukum akan mengikutinya. Sebab, masyarakat membutuhkan hukum dalam mengatur kehidupan mereka agar tertata dan tidak merugikan orang lain. Dalam studi hukum ekonomi syariah, perutan-perarutan yang dibuat dalam studi ekonomi mengatur jalannya perekonomian masyarakat sehingga perekonomian tersebut dapat berjalan dengan baik. Dari sisi sosiologisnya, manusia sebagai mahluk sosial yang menjalankan aktifitas sehari-hari sesuai dengan peraturan dan mereka yang membuat peraturan tersebut.

Dalam masyarakat terdapat pluralisme hukum dan sentralisme hukum, pluralisme hukum terbentuk karena adanya pemikiran yang muncul dari ahli antropologi yang berpendapat bahwa sentralisme hukum atau hukum negara bukanlah satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Pluralisme hukum sendiri merupakan keberadaan mekanisme hukum yang berada dalam masyarakat Indonesia, yang berupa hukum perdata, hukum pidana, hukum adat hukum tata negara, hukum adminitrasi negara, hukum internasional, dan hukum-hukum lainnya. Karena pemberlakuan sentralisme hukum dalam suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan. Indonesia dengan kultur masyarakat yang beraneka ragam berpotensi memicu konflik, atas pemikiran atau pandangan yang berbeda pada setiap individu, maka munculah suatu ustilah yaitu ‘hukum untuk memberikan arahan perilaku masyarakat’.

Pluralisme hukum bisa dikatakan sebagai jawaban terhadap kekurangan yang ditemui terhadap cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung sentralistik. Pandangan sentralistik berpandangan bahwa satu-satunya institusi yang berperan menciptakan ketetaturan sosial adalah negara melalui hukum yanh dibentuk dan ditetapkan oleh negara. Salah satu bentuk dari pluralise hukum dibagi menjadi dua, yaitu strong legal pluralism dan weak legal pluralism. Suatu kondisi dapat dikatakan sebagai strong legal pluralism adalah ketika masing-masing sistem hukum yang beragam itu otonom dan eksistensinya tidak bergantung pada hukum negara, jika keberadaan pluralisme bergantung pada negara, maka kondisi seperti itu disebut sebagai weak legal pluralism.

Selanjutnya tentang kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Hukum progresif menurut Soerjono Soekanto merupakan yang digantungkan kepada kemampuan manusia dalam menalar serta memahami dan nurani manusia untuk membuat interpretasi hukum yang mengutamakan nilai moral keadilan dalam masyarakat. Menerapkan konsep keadilan progresif adalah bagaimana bisa menciptakan keadilan yang subtansif dan bukan keadilan prosedur. Hukum modern memberikan perhatian besar terhadap aspek prosedur, maka huku di Indonesia di hadapkan pada dua pilihan, yaitu antara pengadilan yang menekankan pada prosedur atau pada subtansi. Keadilaj progresif merupajan keadilan pada prosedur subtansif.

Penerapan hukum progresif di Indonesia sejalan dengan pembetukan pemerintahan Indonesia yanh disebutkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan butir-butir Pancasila, sebagai falsafah bangsa dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 sebagai cita hukum dan landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Law and social control 

Hukum sebagai alat kontol sosial yang mengatur masyarakat, yang merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia, yang dapat didefinisikan sebagai suatu hal yang menyimpang terhadap aturan hukum. Akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar dan hukum menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya.

Law as tool of engineering

Hukum sebagai rekayasa sosial sangatlah diperlukan dalam proses revolusi masyarakat yang dimanapun senantiasa terjadi. Law as tool of engineering atau bisa disebut juga hukum sebagai rekayasa sosial merupakan hukum yanh dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik membuat keyakinan atau kebiasaan lebih ditaati atau diyakini, maupun dalam betuk perubahan-perubahan yang lain.

Socio-legal studies

Studi sosio-legal atau studi hukum sosial dan masyarakat menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoritik dan metodelogis yang interdisiplin, terutrama berkelimung dengan ilmu sosial-humaniora. Socio-legal studies merupakan pelindung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan lain sebagainya.

Legal pluralism

Secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang beradadalam suatu kehidupan sosial, yang harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Pluralism sendiri merupakan ciri khas dari Indonesia, yaitu dengan beragam kultur masyarakat.

Dalam mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh banyak hal mengenai hukum dalam masyarakat. Hukum dalam masyarakat itu beragam dan masyarakat tidak berpegang pada hukum negara saja melainkan hukum-hukum lainnya seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. Sya jadi mengetahui bahwa hukum itu terbentuk karena masyarakat atas aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Memberikan pandangan lebih luas mengenai sosiologu hukum dan suatu hal yang ada dalam masyarakat dan bagaimana hukum itu bisa mengatur masyarakat.

Wahyu Kharisma Putri

UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun