Socio-legal studies
Studi sosio-legal atau studi hukum sosial dan masyarakat menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoritik dan metodelogis yang interdisiplin, terutrama berkelimung dengan ilmu sosial-humaniora. Socio-legal studies merupakan pelindung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan lain sebagainya.
Legal pluralism
Secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang beradadalam suatu kehidupan sosial, yang harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Pluralism sendiri merupakan ciri khas dari Indonesia, yaitu dengan beragam kultur masyarakat.
Dalam mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh banyak hal mengenai hukum dalam masyarakat. Hukum dalam masyarakat itu beragam dan masyarakat tidak berpegang pada hukum negara saja melainkan hukum-hukum lainnya seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. Sya jadi mengetahui bahwa hukum itu terbentuk karena masyarakat atas aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Memberikan pandangan lebih luas mengenai sosiologu hukum dan suatu hal yang ada dalam masyarakat dan bagaimana hukum itu bisa mengatur masyarakat.
Wahyu Kharisma Putri
UIN Raden Mas Said Surakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H