Mohon tunggu...
Wahyu Kharisma Putri
Wahyu Kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi terhadap Efektifitas Hukum dalam Masyarakat

9 Desember 2023   21:34 Diperbarui: 9 Desember 2023   21:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Socio-legal studies

Studi sosio-legal atau studi hukum sosial dan masyarakat menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoritik dan metodelogis yang interdisiplin, terutrama berkelimung dengan ilmu sosial-humaniora. Socio-legal studies merupakan pelindung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan lain sebagainya.

Legal pluralism

Secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang beradadalam suatu kehidupan sosial, yang harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Pluralism sendiri merupakan ciri khas dari Indonesia, yaitu dengan beragam kultur masyarakat.

Dalam mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh banyak hal mengenai hukum dalam masyarakat. Hukum dalam masyarakat itu beragam dan masyarakat tidak berpegang pada hukum negara saja melainkan hukum-hukum lainnya seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. Sya jadi mengetahui bahwa hukum itu terbentuk karena masyarakat atas aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Memberikan pandangan lebih luas mengenai sosiologu hukum dan suatu hal yang ada dalam masyarakat dan bagaimana hukum itu bisa mengatur masyarakat.

Wahyu Kharisma Putri

UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun