Mohon tunggu...
Wahyu Kharisma Putri
Wahyu Kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli: Analisis Pemikiran Sosiologi Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

2 November 2023   12:20 Diperbarui: 2 November 2023   12:20 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Wahyu Kharisma Putri

UIN Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial(Hasmira, 2015).  Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan pada tahun 1882 oleh Anzilotti, yang merupakan seorang Itali. Pada hakekatnya sosiologi hukum lahir dari pemikiran-pemikiran para ahli, baik dalam bidang filsafat hukum maupun dalam lingkuip ilmu sosiologi(Laksana et al., 2017).

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Meuwissen

Meuwiseen, mengemukakan pendapat mengenai sosiologi hukum. Bahwa, sosiologi hukum menjelaskan hukum positif yang berlaku, artinya isi dan bentuk yang berubah-ubah menurut waktu dan tempat dengan bantuan faktor kemasyarakatan.

  • H.L.A Hart

Hart mengemukakan definisi sosiologi hukum,mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

  • Max Weber

Menurut Max Weber sosiologi hukum ditekankan pada kemungkinan-kemungkinan atau kesempatan dari kelakuan sosioal, menurutr suatu sistem yang koheren dari aturan-aturan yang diselenggarakan oleh ahli hukum bagi suatu tipe masyarakat tertentu.

  • Eugene Ehrlich

Menyatakan bahwa sosiologi hukum hanya mengambil sistematisasi ilmu hukum sebagai titik tolak, jadi sosiologi hukum tidak akan memahami tujuan yang sebenarnya, yaitu kenyataan hukum integral yang mentransendikan semua skema 'dalil hukum bersifat abstrak' atau aturan-aturan mengenai persengketaan.

  • Alvin S Johnson

Sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal-hal yang nyata seperti observasi perwujudan lahirlah kebiasaan masyarakat secara kolektif yang efektif dan juga materi dasarnya.

Pendekatan Sosiologi Yuridis Empiris

Sosiologi hukum dalam pendekatan yuridis empiris mengacu pada hukum yang ada dalam masyarakat yang mengatur perilaku masyarakat dengan norma-norma dan aturan yang terbentuk karena masyarakat itu sendiri.

Pendekatan Sosiologi Yuridis Normatif

Sosiologi hukum dalam pendekatan yuridis normatif menekankan pada hukum-hukum tertulis yang ada dalam masyarakat, dibentuk oleh pemerintah dan ditaati oleh masyarakat. Dengan dibentuknya undang-undang untuk mengatur ketertiban masyarakat dan memperhatikan eksistensi hukum dalam masyarakat. Seperti penerapan hukum ketertiban berlalu lintas, dan di bentuk delik-delik untuk seseorang yang melanggar hukum dengan tindakan pidana.

Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

Max Weber

Hukum menurut Max Weber adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara dalam mengatur dan menjaga ketertipan sosial masyarakat. Beliau mengajukan beberapa pertanyaan mengenai perkembangan sosiologi hukumnya, yaitu bagaimana hukum baru dapat terbentuk dan berkembang dalam masyarkat, dan juga apa pengaruh yang ada terhadap adanya pembaharuan hukum.

Dari pemikiran hukum yang dikemukakan oleh max weber tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa,MaxWeber memandang hukum sebagai salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh warga negara untuk mengatur dan menjaga ketertiban sosial dalam masyarakat. Dalam faktor nilai dan norma, weber menekankan pada pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.

Dalam hal kepentingan, Max Weber mengutamakan untuk mempelajarii bagaimana hukum dipengaruhi oleh kepentingan, baik kepentingan material maupun kepentingan ideal. Contohnya yaitu ketika hukum dibentuk oleh kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik dan birokrasi negara modern yang berkembang seiring dengan pertumbuhan kapitalisme.

H.L.A Hart

H.L.A Hart merumuskan hukum sebagai kesatuan peraturan primer dan sekunder. Dalam konteks hukum Indonesia, hukum mewujudkan dalam bentuk undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lebaga legislatif. Dalam hal tersebut tidak jauh dari tantangan-tantangan dalam menciptakan undang-undang yang adil, karena di Indonesia sangat beragam etnis, agama, budaya, dan bahasa. Maka dari itu dibentuk sistem hukum yang dapat mengatur beragam elemen masyarakat di Indonesia tanpa menimbulkan pertikaian.

 REFERENSI

Hasmira, M. H. (2015). Bahan Ajar Sosiologi Hukum. In Universitas negeri padang. https://123dok.com/document/qog8g37z-sosiologi-hukum-universitas-negeri-padang-repository.html

Laksana, D., Jayantiari, R., Parwata, O., Dewi, I. A. A., & Wita. (2017). Buku Ajar Sosiologi Hukum. .id/uploads/file_pendidikan_1_dir/9175b128df486a0090485c936b7ce232.pdf

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun