Dari pemikiran hukum yang dikemukakan oleh max weber tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa,MaxWeber memandang hukum sebagai salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh warga negara untuk mengatur dan menjaga ketertiban sosial dalam masyarakat. Dalam faktor nilai dan norma, weber menekankan pada pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.
Dalam hal kepentingan, Max Weber mengutamakan untuk mempelajarii bagaimana hukum dipengaruhi oleh kepentingan, baik kepentingan material maupun kepentingan ideal. Contohnya yaitu ketika hukum dibentuk oleh kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik dan birokrasi negara modern yang berkembang seiring dengan pertumbuhan kapitalisme.
H.L.A Hart
H.L.A Hart merumuskan hukum sebagai kesatuan peraturan primer dan sekunder. Dalam konteks hukum Indonesia, hukum mewujudkan dalam bentuk undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lebaga legislatif. Dalam hal tersebut tidak jauh dari tantangan-tantangan dalam menciptakan undang-undang yang adil, karena di Indonesia sangat beragam etnis, agama, budaya, dan bahasa. Maka dari itu dibentuk sistem hukum yang dapat mengatur beragam elemen masyarakat di Indonesia tanpa menimbulkan pertikaian.
 REFERENSI
Hasmira, M. H. (2015). Bahan Ajar Sosiologi Hukum. In Universitas negeri padang. https://123dok.com/document/qog8g37z-sosiologi-hukum-universitas-negeri-padang-repository.html
Laksana, D., Jayantiari, R., Parwata, O., Dewi, I. A. A., & Wita. (2017). Buku Ajar Sosiologi Hukum. .id/uploads/file_pendidikan_1_dir/9175b128df486a0090485c936b7ce232.pdf
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H