Oleh: Wahyu Kharisma Putri
UIN Raden Mas Said Surakarta
Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial(Hasmira, 2015). Â Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan pada tahun 1882 oleh Anzilotti, yang merupakan seorang Itali. Pada hakekatnya sosiologi hukum lahir dari pemikiran-pemikiran para ahli, baik dalam bidang filsafat hukum maupun dalam lingkuip ilmu sosiologi(Laksana et al., 2017).
Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
- Meuwissen
Meuwiseen, mengemukakan pendapat mengenai sosiologi hukum. Bahwa, sosiologi hukum menjelaskan hukum positif yang berlaku, artinya isi dan bentuk yang berubah-ubah menurut waktu dan tempat dengan bantuan faktor kemasyarakatan.
- H.L.A Hart
Hart mengemukakan definisi sosiologi hukum,mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.
- Max Weber
Menurut Max Weber sosiologi hukum ditekankan pada kemungkinan-kemungkinan atau kesempatan dari kelakuan sosioal, menurutr suatu sistem yang koheren dari aturan-aturan yang diselenggarakan oleh ahli hukum bagi suatu tipe masyarakat tertentu.
- Eugene Ehrlich
Menyatakan bahwa sosiologi hukum hanya mengambil sistematisasi ilmu hukum sebagai titik tolak, jadi sosiologi hukum tidak akan memahami tujuan yang sebenarnya, yaitu kenyataan hukum integral yang mentransendikan semua skema 'dalil hukum bersifat abstrak' atau aturan-aturan mengenai persengketaan.
- Alvin S Johnson
Sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal-hal yang nyata seperti observasi perwujudan lahirlah kebiasaan masyarakat secara kolektif yang efektif dan juga materi dasarnya.
Pendekatan Sosiologi Yuridis Empiris
Sosiologi hukum dalam pendekatan yuridis empiris mengacu pada hukum yang ada dalam masyarakat yang mengatur perilaku masyarakat dengan norma-norma dan aturan yang terbentuk karena masyarakat itu sendiri.
Pendekatan Sosiologi Yuridis Normatif
Sosiologi hukum dalam pendekatan yuridis normatif menekankan pada hukum-hukum tertulis yang ada dalam masyarakat, dibentuk oleh pemerintah dan ditaati oleh masyarakat. Dengan dibentuknya undang-undang untuk mengatur ketertiban masyarakat dan memperhatikan eksistensi hukum dalam masyarakat. Seperti penerapan hukum ketertiban berlalu lintas, dan di bentuk delik-delik untuk seseorang yang melanggar hukum dengan tindakan pidana.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber
Hukum menurut Max Weber adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara dalam mengatur dan menjaga ketertipan sosial masyarakat. Beliau mengajukan beberapa pertanyaan mengenai perkembangan sosiologi hukumnya, yaitu bagaimana hukum baru dapat terbentuk dan berkembang dalam masyarkat, dan juga apa pengaruh yang ada terhadap adanya pembaharuan hukum.