Judul : Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme
Penulis : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Artikel ini membahas mengenai hukum Islam dan politik konstitusionalisme dalam bangun negara kesatuan republik Indonesia, yang di dasarkan pada asumsi bahwa walaupun politik idealnya harus tunduk kepada hukum, namun kenyataannya hukum di tentukan oleh konfigurasi politik dari kekuasaan politik yang ada. Maka dari itu, artikel ini akan mendiskripsikan dan menganalisis hubungan antara konfigurasi politik dengan kedudukan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia bagaimana implementasi hukum Islam di Indonesia dalam perjuangan politik konstitualisme dan bagaimana peranan hukum Islam dalam membangun politik konstitualisme.
A. Hukum Islam
Salah satu ahli H. A. R. Gibb, mengenai hukum Islam mempunyai peran penting dalam membangun tatanan politik dalam umat Islam dan mempunyai pengaruh besar dalam kehidupannya sebab hukum Islam sebagai bagian dari integral dari ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka pokok dasar agama Islam. Hukum Islam sebagai pranata sosial mengalami aktualisasi bahkan lebih jauh lagi internalisasi ke dalam berbagai pranata sosial yang tersedia dalam masyarakat.Â
Bila ditelaah lebih dalam dalam konteks khusus hukum Islam mempunyai pengertian yang berbeda-beda oleh karena itu untuk memperjelas batasan atau definisi yang tercakup dalam kajian ini dibedakan antara hukum Islam fiqih dan Syariah. Dalam konteks alfiqih Al islami istilah hukum Islam dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah islamic law. Sedangkan dalam Alquran maupun as-sunnah hanya dijumpai kata Syariah jadi antara syariah dan fiqih memiliki hubungan yang sangat erat karena fiqih merupakan bagian dari syariah dan syariah tidak dapat dipahami dengan baik tanpa melalui fiqih atau pemahaman yang memadai dan diformulasikan secara baku.
B. Peranan hukum Islam dan politik konstitusionalisme.
Secara terminologi konstitusi merupakan jumlah aturan-aturan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang sangat krusial Karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara konstitusi sangat penting sebagai pemberi batasan kepada pemerintah dalam menjalankan negara dan menjamin terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk pihak lain.
Sangat menggembirakan dikarenakan banyak faktor menurut menurut Ahmad Azhar Basir rasa keberagaman di kalangan kaum muslim menunjukkan kecenderungan meningkat sehingga kesadaran dan aktivitas dan kewajiban melaksanakan ajaran Islam yang diyakini sebagai curahan Rahmat kasih sayang Allah subhanahu wa Ta'Ala kepada semesta alam pun meningkat pula hukum Islam merupakan integral ajaran Islam yang tidak mungkin bisa dilepas atau dipisahkan dari kehidupan kaum muslimin atas dasar keyakinan keislamannya.
C. Politik konstitusionalisme
Gagasan konstitusionalisme merupakan gagasan untuk membuat konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang dan Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Cara sederhana politik hukum dapat dirumuskan sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang mencakup bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum. Politik hukum Islam sebagai strategi dalam memperjuangkan hukum Islam dan pelaksanaannya melalui sistem hukum dan sistem peradilan di kawasan tertentu. Aksioma mengatakan bahwa hukum adalah produk politik sehingga keadaan politik tertentu akan melahirkan hukum dengan karakter tertentu pula.