***
Peran Pengawas Sekolah di Kurikulum Merdeka
Kurikulum merdeka, sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek sebagai Kurikulum Nasional di seluruh Indonesia. Pengumuman ini dilakukan oleh Kemendikbud Ristek pada tanggal 27 Maret 2024, dengan ditetapkannya Permendikbud Ristek nomor 12 tahun 2024.
Kurikulum Merdeka dirancang menjadi fleksibel, berfokus pada materi esensial, dan pengembangan karakter serta kompetensi peserta didik.Â
Di Kurikulum merdeka, peran pengawas sekolah sangat penting. Mereka bertindak sebagai fasilitator yang membantu dalam perencanaan dan pelatihan kurikulum, menjadi Coach, yang melakukan pendampingan kepada guru dan kepala sekolah, dan yang selanjutnya sebagai mentor, memberikan arahan dan bimbingan dalam penerapan Kurikulum. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI