Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak, Tidak Harus Bergelar Master

8 April 2024   07:20 Diperbarui: 11 April 2024   14:51 2884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lingkaran kuning Artikel penulis, mengenai pengangkatan 28 Guru Penggerak sebagai Pengawas sekolah yang viral (Dokpri)

***

Peran Pengawas Sekolah di Kurikulum Merdeka

Kurikulum merdeka, sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek sebagai Kurikulum Nasional di seluruh Indonesia. Pengumuman ini dilakukan oleh Kemendikbud Ristek pada tanggal 27 Maret 2024, dengan ditetapkannya Permendikbud Ristek nomor 12 tahun 2024.

Kurikulum Merdeka dirancang menjadi fleksibel, berfokus pada materi esensial, dan pengembangan karakter serta kompetensi peserta didik. 

Di Kurikulum merdeka, peran pengawas sekolah sangat penting. Mereka bertindak sebagai fasilitator yang membantu dalam perencanaan dan pelatihan kurikulum, menjadi Coach, yang melakukan pendampingan kepada guru dan kepala sekolah, dan yang selanjutnya sebagai mentor, memberikan arahan dan bimbingan dalam penerapan Kurikulum. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun