***
THR bagi Ojol hanyalah sebatas Imbauan
Di akhir tulisan ini, ke depannya perlu diatur regulasi yang lebih jelas dan bukan hanya sekedar imbauan. Sehingga para Abang Ojol juga dapat merasakan THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan Ojol, dimana mereka bekerja dan dinaungi.Â
Memang pendapatan Abang Ojol, ataupun Ibu-ibu yang bekerja sebagai Ojol, penghasilan mereka tidak ada gaji pokok seperti pekerja lainnya yang mempunyai gaji tetap.Â
Para Ojol hanyalah sebagai mitra, bukanlah karyawan, sehingga mereka tidak mempunyai gaji pokok, dan Ojol juga tidak memiliki gaji bulanan. Mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan jumlah perjalanan yang mereka lakukan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H