Di kesempatan lain, saya sempat juga berbincang dengan Abang Ojol, yang biasa mangkal di depan Mall. Mangkal didepan mall, katanya lebih mudah mendapatkan penumpang atau menerima pesanan.Â
Berdasarkan Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan RI yang baru-baru ini dikeluarkan, berkenaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. Aturan tersebut diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/2/HK.02/III/2024
Disebutkan bahwa pengemudi ojek online (Daring), dan juga kurir logistik masuk dalam katagori perjanjian kerja waktu tertentu(PWKT) sehingga berhak juga mendapatkan THR.
THR termasuk katagori pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh beserta keluarga mendekati hari raya keagamaan.
Pemberian THR diatur, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan tersebut banyak juga yang tidak di jalankan oleh pengusaha sesuai dengan aturan, dengan berbagai alasan.
***
Bagi Abang OJol, mereka tidak terlalu berharap dari surat edaran yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Mereka seakan hanyalah diberikan harapan palsu.Â
Dari Informasi Dirjen Pembinaan Hubungan Industri (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mnginformasikan pembayaran THR keagamaan bagi driver ojek online (daring) dan juga kurir logistik hanyalah bersifat imbauan.
Kata Abang OJol, untuk mendapatkan THR seperti orang lain, selain memaksimalkan jam kerja selama bulan Ramadan sampai larut malam. Supaya mempunyai pendapatan yang lebih dari biasanya, dan dapat membelikan baju baru anak-anak dan keluarga, dan keperluan lainnya buat hari raya.
Walaupun baju atau pakaian yang tergolong murah, mereka merasa bersyukur bisa mendapatkan rejeki dengan jalan bekerja lebih, untuk mendapatkan uang THR, dari keringat mereka sendiri.
Kalau ada dermawan yang berbagi rejeki, menjelang akhir bulan Ramadan, lumayanlah menambah penghasilan Abang Ojol untuk membeli baju baru buat keluarga di rumah, juga buat membayar zakat fitrah.