Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pangkat Guru melalui Berbagai Aplikasi Digital, Lebih Mudah atau Tambah Sulit?

23 Maret 2024   09:41 Diperbarui: 24 Maret 2024   05:00 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar akun guru mengikuti Ukom diminta unggah ulang karena dokumennya fotocopy bukan asli | Sumber gambar : ukom.simpkb.id

***

Tangkapan layar berbagai fitur My SAPK BKN yang memuat berbagai data dan dokumen ASN (Dokpri)
Tangkapan layar berbagai fitur My SAPK BKN yang memuat berbagai data dan dokumen ASN (Dokpri)

Diakhir tulisan ini, dari segi kenaikan pangkat memang dipermudah karena guru tidak lagi mengumpulkan berbagai sertifikat, membuat PTK,Jurnal ilmiah, Karya Inovasi, menulis artikel di media cetak seperti koran, menulis jurnal ilmiah, dan lainnya. 

Hanya saja guru harus memperhatikan berbagai aplikasi pendukung untuk kenaikan pangkat tersebut. Apalagi beberapa aplikasi tersebut, mengharuskan dokumen asli yang diunggah.

Kenaikan pangkat secara elektronik di era digital juga mengharuskan para guru mengakses berbagai platform pembelajaran. Bila berbagai aplikasi tersebut tidak diperhatikan waktu update dan proses kegiatannya, bisa saja jadi penghambat terbitnya SK kenaikan pangkat (*)

Tangkapan layar tanngapan netizen diakun facebook penulis mengenai Artkel | Dokumen pribadi
Tangkapan layar tanngapan netizen diakun facebook penulis mengenai Artkel | Dokumen pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun