***
Diakhir tulisan ini, dari segi kenaikan pangkat memang dipermudah karena guru tidak lagi mengumpulkan berbagai sertifikat, membuat PTK,Jurnal ilmiah, Karya Inovasi, menulis artikel di media cetak seperti koran, menulis jurnal ilmiah, dan lainnya.Â
Hanya saja guru harus memperhatikan berbagai aplikasi pendukung untuk kenaikan pangkat tersebut. Apalagi beberapa aplikasi tersebut, mengharuskan dokumen asli yang diunggah.
Kenaikan pangkat secara elektronik di era digital juga mengharuskan para guru mengakses berbagai platform pembelajaran. Bila berbagai aplikasi tersebut tidak diperhatikan waktu update dan proses kegiatannya, bisa saja jadi penghambat terbitnya SK kenaikan pangkat (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H