Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas melalui PMM dan Penutupan Update Pengangkatan Kepala Sekolah Melalui Dapodik

20 Maret 2024   17:37 Diperbarui: 20 Maret 2024   22:54 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar halaman web Sistem Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah | Sumber gambar web.kps.Kemendikbud.go.id

Dirjen Kemendikbud mengeluarkan sebuah surat pemberitahuan penutupan dapodik untuk update Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri. Surat tersebut tertanggal 18 Maret 2024, baru dikeluarkan dua hari yang lalu.

Surat tersebut dishare oleh rekan guru penggerak melalui Komunitas guru penggerak. Dan dengan kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini. Surat pemberitahuan yang dikirim tersebut dengan cepat menyebar melalui group wag Kepala Sekolah.

Banyak juga teman Kepala Sekolah bertanya, apa maksud dari surat tersebut?. Sebenarnya surat ini bukan ditujukan kepada guru, Kepala Sekolah ataupun Pengawas. Namun ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota/Provinsi.

Namun surat percepatan untuk mengakses dan login ke sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah sejak tanggal 20 Juli 2023. Dan penutupan dapodik untuk update pengangkatan kepala sekolah negeri sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

***

Sistem Seleksi Kepala Sekolah melalui PMM

tangkapan layar fitur PMM berkenaan seleksi Kepala Sekolah dalam kotak berwarna merah | Sumber aplikasi PMM Merdeka Mengajar
tangkapan layar fitur PMM berkenaan seleksi Kepala Sekolah dalam kotak berwarna merah | Sumber aplikasi PMM Merdeka Mengajar

Dari surat pemberitahuan yang disampaikan dirjen Kemendikbud dengan sistem pengangkatan Kepala Sekolah dari 552 Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, masih terdapat 241 dinas pendidikan kab/kota/provinsi yang belum login dan mengakses Sistem tersebut.

Dari penelusuran penulis, seleksi kepala sekolah kedepannya melalui aplikasi PMM yang telah disediakan oleh Kemendikbud dengan berbagai fitur di dalamnya termasuk pengelolaan kinerja guru yang terintegrasi dengan e-kinerja BKN.

Dengan persyaratan seleksi kepala sekolah terbuka untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak. Lalu bagaimana dengan guru yang tidak memiliki keduanya.

Gambar alur sistem pengangkatan  Calon Kepala sekolah | Sumber gambar pusat informasi kps.kemendikbud.go.id
Gambar alur sistem pengangkatan  Calon Kepala sekolah | Sumber gambar pusat informasi kps.kemendikbud.go.id

Di surat pemberitahuan pada poin 5, dikarenakan jumlah guru penggerak dan lulusan diklat CKS tidak mencukupi, maka dinas pendidikan bersurat direktorat kepala sekolah, pengawas sekolah, untuk membukakan sistem pengangkatan kandidat CKS dari non-GP dan non-CKS.

***

Mendorong Para Guru Mengikuti Calon Guru Penggerak (CGP)

Disurat pemberitahuan Dirjen GTK juga diinformasikan kepada Dinas Kab/Kota/Provinsi pada poin 5 bagian b, segera mendorong guru-guru yang memenuhi syarat sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas sekolah mengikuti Pendidikan Guru Penggerak.

Dengan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak tentunya para kepala sekolah yang diangkat mempunyai kemampuan dan bekal kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Karena dilapangan harus diakui atau tidak, ada beberapa Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat Diklat CKS, Penguatan Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak mengalami kebingungan ketika mengelola kinerja guru di PMM.

Tentu beda Kepala Sekolah yang telah melalui diklat CKS atau penguatan Kepala Sekolah dan melalui pendidikan seperti Guru Penggerak. Bukan hanya sekedar omon-omon bisa ini dan itu. Tentu harus didukung dengan bukti fisik yang diakui secara resmi.

***

Bagaimana bila tidak mempunyai sertifikat Diklat CKS dan Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah?

Ada hal menarik dari isi surat pemberitahuan Dirjen GTK yang ditanda tangani oleh bapak Dr.Irwan Syahril, pada poin 4, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Pengangkatan Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang menyalahi aturan sesuai perundangan, maka berimplikasi kepada CKS tersebut. Baik secara hukum dan hak yang diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya (TPG).

Untuk mengetahui surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Dirgen GTK, para kompasianer dan pembaca yang budiman bisa mengakses link berikut: Surat Update Dapodik dan Update Pengangkatan Kepala Sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun