Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas melalui PMM dan Penutupan Update Pengangkatan Kepala Sekolah Melalui Dapodik

20 Maret 2024   17:37 Diperbarui: 20 Maret 2024   22:54 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar halaman web Sistem Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah | Sumber gambar web.kps.Kemendikbud.go.id

***

Mendorong Para Guru Mengikuti Calon Guru Penggerak (CGP)

Disurat pemberitahuan Dirjen GTK juga diinformasikan kepada Dinas Kab/Kota/Provinsi pada poin 5 bagian b, segera mendorong guru-guru yang memenuhi syarat sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas sekolah mengikuti Pendidikan Guru Penggerak.

Dengan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak tentunya para kepala sekolah yang diangkat mempunyai kemampuan dan bekal kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Karena dilapangan harus diakui atau tidak, ada beberapa Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat Diklat CKS, Penguatan Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak mengalami kebingungan ketika mengelola kinerja guru di PMM.

Tentu beda Kepala Sekolah yang telah melalui diklat CKS atau penguatan Kepala Sekolah dan melalui pendidikan seperti Guru Penggerak. Bukan hanya sekedar omon-omon bisa ini dan itu. Tentu harus didukung dengan bukti fisik yang diakui secara resmi.

***

Bagaimana bila tidak mempunyai sertifikat Diklat CKS dan Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah?

Ada hal menarik dari isi surat pemberitahuan Dirjen GTK yang ditanda tangani oleh bapak Dr.Irwan Syahril, pada poin 4, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Pengangkatan Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang menyalahi aturan sesuai perundangan, maka berimplikasi kepada CKS tersebut. Baik secara hukum dan hak yang diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya (TPG).

Untuk mengetahui surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Dirgen GTK, para kompasianer dan pembaca yang budiman bisa mengakses link berikut: Surat Update Dapodik dan Update Pengangkatan Kepala Sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun