Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Dari Guru Biasa Menjadi Guru Penggerak (Sebuah Analisis)

17 Maret 2024   01:45 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:40 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan bersama guru penggerak dalam aksi nyata berkenaan Kurikulum merdeka (Dokpri)

Belajar bersama di komunitas belajar. Saling berbagi pengetahuan satu sama lain. Seperti halnya penggunaan aplikasi PMM Merdeka belajar sebagai alat bantu peningkatan kompetensi dan pengembangan diri guru.

Kalau guru penggerak diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan pengawas sekolah. Faktanya di lapangan tidak semua guru penggerak juga menjadi kepala sekolah ataupun pengawas. 

Karena ada syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh guru penggerak untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas yaitu mempunyai sertifikat pendidik, sudah menempati golongan/ruang kepangkatan 3B, masa kerja sebagai PNS 5 tahun, dan mempunyai pengalaman manajerial dan usia dibawah 56 tahun.

***

Saat pendidikan CGP, Guru saling berdiskusi dilokakarya (Dokpri)
Saat pendidikan CGP, Guru saling berdiskusi dilokakarya (Dokpri)

Bahkan masih banyak fakta di lapangan, Kepala Sekolah diangkat bukan dari guru penggerak. Tidak mempunyai Sertifikat CKS dan penguatan Kepala Sekolah. 

Di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa guru penggerak merupakan program pemerintah yang patut disyukuri oleh setiap guru. Kalau dianggap memecah belah, adanya program guru penggerak terlalu berlebihan.

Kalau kemudian dalam sebuah pertarungan seleksi ada yang berhasil dan tidak, itu hal yang biasa. Bukankah kegagalan mengikuti seleksi calon guru penggerak, hanyalah sebuah keberhasilan yang tertunda?

Bahkan ada guru yang mengikuti seleksi setiap angkatan tidak lulus. Dan di angkatan kesekian kalinya baru memperoleh kelulusan. Menjadi guru penggerak memang tidak selalu harus dijalur kemendikbud ristek. Ada juga guru bukan guru penggerak tapi menjadi penggerak di sekolahnya. Seperti Ketua penggerak Komunitas belajar di sekolah masing-masing.

Poin pentingnya, setiap guru tidak menutup diri dengan perubahan zaman, teknologi digital menjadi sebuah keniscayaan. Guru melek teknologi, dengan menggunakan aplikasi merupakan bagian ramah lingkungan mengurangi penggunaan kertas, dengan tujuan mengurangi sampah yang bisa merusak lingkungan itu sendiri. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun