Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Setelah Guru Penggerak, Giliran Aplikasi PMM Merdeka Mengajar Lagi Digugat, Buat Apa?

28 Februari 2024   11:52 Diperbarui: 29 Februari 2024   14:13 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan usia guru penggerak dari 50 tahun telah berhasil digugat dan di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dan PGRI sebagai organisasi guru terbesar di Indonesia mengusulkan batas mengikuti seleksi dan program guru pendidikan maksimal umur 55 tahun.

Alasan PGRI mengusulkan batas usia mengikuti program guru penggerak menjadi 55 tahun, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada guru senior yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk mengikuti program guru penggerak.

Usulan PGRI tersebut mendapat respon positif dari Kemendikbud ristek. Dan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2024, tentang perubahan Menteri Nomor 26 tahun tentang Guru Penggerak.

Dalam aturan baru ini batas usia guru penggerak dicabut, sehingga guru yang usianya sudah diatas 50 tahun, bisa mengikuti program guru penggerak.

Namun aturan baru tersebut mendapat kritik dari sebagian guru, batas usia yang sudah tidak diatur lagi, malah dianggap sebagai beban tugas tambahan bagi guru. Jadinya dibatasi salah, tidak dibatasi salah. Padahal program guru penggerak tidak harus dan wajib bagi semua guru. Hanya bersifat sukarela dan terbuka bagi guru yang memenuhi kualifikasi tertentu.

***

Aplikasi PMM Merdeka Mengajarpun di gugat?

Tangkapan layar depan Aplikasi PMM, Merdeka Mengajar Akun Penulis (Dokumen pribadi)
Tangkapan layar depan Aplikasi PMM, Merdeka Mengajar Akun Penulis (Dokumen pribadi)

Aplikasi PMM, merdeka Mengajar mulai dikenal guru sejak tahun 2020. Platform Merdeka mengajar (PMM) dicanangkan Kemendikbud ristek sebagai bagian dari program Merdeka mengajar.

Aplikasi PMM yang berbasis platfom digital yang digunakan untuk mengelola kinerja guru di Indonesia. Aplikasi ini juga dibuat oleh Kemendikbud Ristek bertujuan memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi guru menyusun dan melaporkan rencana pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan hasil pembelajaran.

Baru-baru ini, aplikasi PMM, Merdeka mengajarpun menjadi topik pembicaraan mengenai kebijakan baru berkenaan penerapan administrasi guru. Wasekjen PB PGRI sebagai tamu undangan dalam sebuah diskusi chanel pendidikan terkemuka, menurutnya kebijakan yang dirancang harusnya memudahkan guru. Dan jangan menimbulkan kesulitan dan beban tambahan.

***

Apa benar Aplikasi PMM, Merdeka mengajar membebani guru?

Penulis bersama guru di sekolah melalui Komunitas Belajar menyusun RHK dan persiapan Observasi guru di PMM secara berdiskusi (Dokpri)
Penulis bersama guru di sekolah melalui Komunitas Belajar menyusun RHK dan persiapan Observasi guru di PMM secara berdiskusi (Dokpri)

Sama halnya program guru penggerak, aplikasi PMM, Merdeka mengajar juga bersifat sukarela dan tidak wajib bagi guru. Namun kurangnya pemahaman para guru, disebabkan sosialisasi dan pelatihan yang kurang memadai, membuat banyak guru yang mengalami kesulitan dan kebingungan dengan aplikasi PMM.

Seorang teman Kepala Sekolah ketika menyusun Rencana Hasil kerja (RHK) di PMM, Merdeka belajar juga mengalami kebingungan. Diaplikasi yang diisikan adalah RHK yang mempunyai poin tinggi yaitu 32 dan 12. Keduanya hanya mengunggah sertifikat. Dan ketika sertifikat tersebut diuploud dan dikumpulkan, maka fitur aplikasi tersebut menjadi hijau dengan status dokumen lengkap.

Namun Si Kepala Sekolah tidak memahami bunyi RHK yang dimaksudkan di PMM tersebut. Apa cukup hanya unggah sertifikat?. Dan hanya 2 RHK saja yang diselesaikan. Mengapa memilih RHK tersebut?, dan apa benar RHK dengan poin tinggi mencapai 32 dan 12 hanya cukup dibuktikan dengan 2 buah file sertifikat fdf.

Lalu, bagaimana nanti proses observasi pengelolaan kinerja dilakukan, diunggah dimana daya dukungnya?. Sedangkan fitur untuk mengumpulkan bukti karya dan dokumen sesuai RHK tidak dipilih. 

Si Kepala Sekolah juga menjadi tambah bingung, ternyata RHK tersebut tidak bisa diedit lagi. Karena sudah didiskusikan dan dipersiapkan sebelum pelaksanaan observasi di bulan Februari 2024. Kemudian disepakati bersama pilihan RHK tersebut.

***

Ini hanya satu kebingungan berkenaan Aplikasi PMM, Merdeka Mengajar. Mungkin banyak lagi kebingungan lainnya, kalau kita data dan kumpulkan kasus perkasus. 

Kalau menurut penulis, Aplikasi PMM tidaklah membebani guru, ataupun merepotkan guru. Kok Bisa?. Justru Aplikasi PMM, Merdeka mengajar jadi alat bantu Kepala Sekolah melakukan Pengelolaan Kinerja guru (PKG). 

Tapi tentunya, Kepala Sekolah berperan aktif sebagai pemimpin pembelajaran. Bahkan guru-guru di sekolah penulis merasa terbantu dan termotivasi oleh Aplikasi PMM untuk meningkatkan pengembangan diri dan kompetensinya secara berkelanjutan.

Kepala Sekolah pun terbantu melakukan penilaian kinerja guru, sesuai dengan jadwal observasi yang telah disepakati oleh guru di bulan maret 2024. Modul ajar yang diunggahpun sesuai dengan materi ajar, mata pelajaran yang diajarkan pada jam yang telah dikumpulkan di aplikasi PMM. 

Justru aplikasi PMM menjadi ramah lingkungan dan mendukung sekolah Adiwiyata, yang mengutamakan peduli lingkungan. Menghemat penggunaan kertas. Karena semua berbentuk file, dan tidak ada dokumen cetak yang perlu dikumpulkan saat observasi. Semua dilakukan penilaian melalui aplikasi PMM oleh Kepala Sekolah. 

***

Tangkapan layar di akun Kepala Sekolah berkenaan penilaian kinerja guru di Aplikasi PMM (Dokpri)
Tangkapan layar di akun Kepala Sekolah berkenaan penilaian kinerja guru di Aplikasi PMM (Dokpri)

Kebingungan tersebut sebenarnya bisa diatasi dan tidaklah menjadi masalah, bila sekolah memanpaatkan guru penggerak yang sudah lulus dan melakukan pendampingan bagi sekolah-sekolah melalui Komunitas belajar praktisi pendidikan yang ada di kecamatan, gugus, atau berbagi praktik baik dengan sekolah terdekat.

Aplikasi PMM juga bersifat fleksibel dan sesuai kebutuhan pengelolaan kinerja guru di sekolah dan sangat bermanpaat untuk meningkatkan rapor pendidikan sekolah.

Kemajuan teknologi tidak bisa dihindari, termasuk aplikasi PMM yang menggunakan aplikasi. Bagi penulis, aplikasi PMM justru mempermudah guru meningkatkan kualitas pembelajarannya. 

Guru menjadi kreatif dan inovatif. Lebih terbuka dengan dunia maya yang serba internet dan terbiasa memanpaatkan aplikasi pendukung seperti youtube, media nulis menulis untuk berbagi praktik baik. 

***

Tak perlu digugat, Aplikasi PMM meningkatkan kompetensi guru

Tak ada yang sulit, kalau kita mau belajar. Tak ada yang mudah, kalau dipikiran kita sudah tertanam kata sulit. Mudah dan sulit bergantung cara kita mau mempelajarinya.

Diakhir tulisan ini, saya ingin memberikan pendapat mengenai aplikasi PMM, merdeka mengajar berdasarkan pengalaman sebagai pendidik, yang melakukan kepemimpinan pembelajaran di sekolah.

Sebuah aplikasi seperti PMM, Merdeka Mengajar yang berperan penting dan merdeka menggunakannya adalah guru dan kepala sekolah. Tak perlu kita bersibuk ria mencari sertifikat dan webinar di sekolah lain, atau diluar sekolah sampai mengganggu jam mengajar, karena semua kegiatan dilaksanakan sesuai kesepakatan guru dan kepala sekolah.

Penulis sendiri, melaksanakan kegiatan komunitas belajar, disepakati dengan guru di luar jam mengajar. Atau dihari sabtu, yang jamnya lebih pendek. Saat guru berada di dalam kelas. Sehingga tidak merugikan hak anak untuk mendapatkan pembelajaran oleh gurunya.

Biasa siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, Pramuka dengan didampingi oleh pelatih pramuka dari luar yang diberikan honor oleh sekolah. Dan para guru dan kepala sekolah berdiskusi bersama, apa tindak lanjut dan kegiatan yang diprogramkan untuk meningkatkan kemampuan guru di PMM. (*)

Riduannor, Kompasianer Kota Samarinda
Riduannor, Kompasianer Kota Samarinda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun