Sesuai dengan fungsi PGRI, para guru tetap berharap PGRI bisa memajukan profesi guru, meningkatkan kompetensi dan karier guru, memberikan perlindungan dan bantuan hukum bila guru tersandung masalah hukum. Dan bisa memperjuangkan berbagai aneka kesejahteraan para guru yang masih jauh dari kata sejahtera.
Para Guru di daerah sangat berharap konflik kepentingan dalam bentuk apapun tidak mengkontaminasi Organisasi guru terbesar di Indonesia yaitu PGRI. Tetaplah PGRI sebagai wadah perjuangan para guru untuk meningkatkan harkat dan martabat para guru.
***
PGRI mengalami 4 kali kisruh dalam sepanjang sejarah
Perlu menjadi perenungan semua yang menjadi PB PGRI, dan harapan para guru jangan di abaikan. Kejadian kisruh dan dualisme kepengurungan PGRI merupakan keperihatian semua guru.
Alangkah baiknya semua pihak duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Sehingga PB PGRI tidak mempunyai matahari kembar, yang tentunya akan mengganggu roda-roda perjuangan organisasi  PGRI meningkatkan kesejahteraan guru. Terutama nasib para guru honorer yang masih banyak menerima gaji dibawah UMR.
Tidaklah bijak saling memberi label  ada yang "asli dan palsu".  Sepanjang sejarah Indonesia tercatat, ada sebanyak 4 kali terjadi kekisruhan internal yaitu :
- Tahun 2015, sekelompok pengurus PGRI melakukan gugatan kepengurusan PB yang dipimpin oleh Sulistiyo ke PTUN Jakarta. Tuntunan ini terjadi karena adanya pelanggaran dalam proses pemilihan Ketum PGRI di Kongres tahun 2012.
- Tahun 2018, sejumlah orang mengklaim dirinya sebagai PB PGRI periode 2023-2028 menggeruduk kantor PB PGRI di Jakarta. Aksi ini menimbulkan kecaman dari hampir seluruh pengurus PGRI baik provinsi dan daerah.
- Tahun 2020, PGRI menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diadakan oleh Kemendikbud. Alasan mundur karena tidak adanya kesesuain antara visi dan misi organisasi dan program tersebut.
- Tahun 2023, terdapat 18 perwakilan PGRI dari berbagai provinsi melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketum PB PGRI dan mendorong perbaikan organisasi. Kejadian ini menjelang digelarnya Kongres PGRI di bulan Juli 2023.
***
Siapa PB PGRI yang sah di mata hukum?
Kalau ada PB PGRI palsu dan Asli, lalu secara hukum siapa yang dianggap sah dan diakui oleh Pemerintah? PB PGRI yang sah dan diakui dimata hukum adalah PB PGRI yang dipimpin oleh Prof.Dr. Unifah Rosydi sebagai Ketua Umum dan Dr. Ali H.A Rahim sebagai Sekretaris Jenderal. Dan PB PGRI ini terdaftar di Kemenkumham nomor AHU 0001597.A.H.01.08 Tahun 2023.
Ada juga PB PGRI yang dihasilkan dari KLB PGRI di Surabaya pada tanggal 3-4 November 2023, yang dipimpin oleh Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum dan Mansur arsyad sebagai Sekretaris Jenderal. PB PGRI versi KLB ini juga mendapat SK Kemenkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023.