Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Utak-Atik Tunjangan PNS, Gak Bahaya Ta?

14 September 2023   05:02 Diperbarui: 14 September 2023   16:55 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Story Utak-Atik Tunjangan PNS, Gak Takut Ta? diolah menggunakan Canva untuk Kompasiana (Dokpri)

Wacana tunjangan PNS dihapus dan diganti Single Salary tengah di agendakan dan diprioritaskan oleh Pemerintah mulai tahun depan. Selama ini tunjangan PNS berbeda-beda di setiap instansi dan lembaga. Akankah skema gaji dan tunjangan yang menyatu bisa dirasakan sama oleh PNS?.

Katanya, gaji tunggal ini mulai berlaku di tahun 2024. Skema diatur berdasarkan sistem grading. Saya masih bertanya-tanya, untuk PNS Guru berada dimana?. 

Tidak dipungkiri, diantara PNS tunjangan guru saat ini masih tergolong kecil. Berbanding terbalik dengan instansi dan lembaga lain sesama PNS yang mendapatkan tunjangan sampai puluhan juta. 

Tunjangan itupun ada yang berasal dari sumber keuangan pusat dan daerah. Itupun bisa menjadi pro dan kontra. Misalnya seorang guru yang sudah bersertifikasi pendidik mendapatkan tunjangan profesi sebulan gaji pokok yang bersumber dari APBN menjadi polemik ketika daerah memberikan tunjangan insentif dari daerah.

Formula penyatuan gaji dan tunjangan PNS masih dikaji dan disusun oleh Pemerintah. Kalau nominal penggabungan tersebut menjadi naik signifikan dan mempengaruhi besaran gaji yang diterima setiap bulannya. Tentu sangat membahagiakan para abdi negara.

***

Utak-atik tunjangan PNS juga pernah diwacanakan pada tahun 2014. Usulan gaji tunggal pernah diungkapkan oleh wakil ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi yaitu menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.

Selain gaji akan dinaikkan sesuai jenjang jabatan, maka tunjangan akan diturunkan 10-15 persen dari gaji. Gajipun dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Dalam Single Salary Sistem, sistem penggajian menggunakan sistem grading. Dimulai dari grade 1 hingga grade 17. Sedangkan untuk golongan diistilahkan dari step 1 sampai dengan step 10.

Sekarang wacana penerapan penghasilan PNS menjadi Single Salary Sistem mencuat lagi. Bahkan konsep ini tengah dilaksanakan dalam bentuk pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kata Menpan RB di Istana Negara, Pusat Jakarta, selasa (12/9/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun