Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Penggerak Bukan Zona Nyaman bagi Guru yang Ingin Nyaman

14 September 2023   17:28 Diperbarui: 15 September 2023   08:08 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Guru Penggerak. (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Jadi Guru Penggerak bukanlah zona nyaman. Tapi kok banyak yang mengikuti seleksi? Mengapa?

Begitulah, yang dilihat biasanya peserta yang sudah lulus. Dan memang tidak banyak. Biasa hanya hitungan puluhan tiap angkatan. 

Guru Penggerak angkatan 7 dari Kota Samarinda yang telah dinyatakan lulus dan menyandang "Guru Penggerak" berjumlah 51 orang. Dan akan mengikuti pengukuhan tanggal 20 September di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Timur.

Angkatan sebelumnya malah lebih sedikit lagi. Sekitar 21 orang saja yang dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan Guru Penggerak. Kalau dihitung secara keseluruhan jumlahnya belum mencapai 100-an orang.

Cover Story Aksi nyata berbagi Praktik baik dengan Komunitas Praktisi Pendidikan, Diseminasi Implementasi Kurikulum Merdeka (Dokpri)
Cover Story Aksi nyata berbagi Praktik baik dengan Komunitas Praktisi Pendidikan, Diseminasi Implementasi Kurikulum Merdeka (Dokpri)

Guru Penggerak diproyeksi menjadi Kepala Sekolah?

Sangat beralasan kalau guru penggerak diproyeksikan menjadi Kepala Sekolah. Menurut Plt.Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, saat berkunjung ke Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Praptono mengatakan, "Guru penggerak merupakan orang-orang pilihan yang sudah menjalani seleksi dan pendidikan ketat."

Walaupun diprioritas menjadi Kepala Sekolah, seorang Guru penggerak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Di antaranya selain memiliki sertifikat Guru Penggerak, mempunyai kualifikasi akademik Sarjana (S1), memiliki sertifikat pendidik, berpangkat/golongan ruang minimal III/b bagi guru yang berstatus PNS. Dan guru ahli pertama bagi ASN PPPK. Memiliki kinerja guru minimal baik selama 2 tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun terakhir, organisasi pendidikan dan pada Komunitas pendidikan.

Selain itu tidak pernah menjalani hukuman disiplin, sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika. Tidak menjadi tersangka atau terdakwa. Dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Kegiatan Aksi Nyata Diseminasi Implementasi Kurikulum Merdeka yang dihadiri oleh berbagai sekolah dari komunitas Praktisi Pendidikan (Dokpri)
Kegiatan Aksi Nyata Diseminasi Implementasi Kurikulum Merdeka yang dihadiri oleh berbagai sekolah dari komunitas Praktisi Pendidikan (Dokpri)

Menjadi Guru Penggerak bukanlah zona yang nyaman bagi seorang guru yang ingin nyaman. Tidur siang, setelah mengajar akan menjadi terganggu karena harus mengikuti google meet bersama fasilitator. Berdiskusi, mengerjakan tugas di lms, dengan berbagai aneka tugas berbatas waktu (Due date).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun