Kalau saya ditanya, "Siapa yang pantas menjadi Menkomimfo menggantikan Johnny G.Plate?", jawaban saya sederhana, singkat dan padat. Siapapun bisa jadi Menkomimfo.Â
Persoalan pentingnya, siapapun nama yang disodorkan untuk menggantikan posisi tersebut. Hak prerogatif tetap ada di tangan Presiden RI. Karena seorang Menteri, sejatinya adalah pembantu Presiden yang tugasnya menterjemahkan segala kebijakan yang telah diambil oleh sang Kepala Negara.
Jabatan seorang Menteri memang tidak sembarang orang bisa mengisinya. Apalagi itu seorang Menkomimfo yang mengurusi kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan desiminasi informasi.
Tersangkutnya Johnny G.Plate di kasus korupsi Rp. 8 triliun, menjadi musibah bagi Partai Nasdem, membuat partainya berduka. Bahkan diantara pernyataan  Surya paloh usai Johnny G.Plate dinyatakan sebagai tersangka, ia terlalu mahal untuk di borgol.
Dalam perjalanan Partai Nasdem, ada 2 Sekjen Nasdem yang keduanya terjerat kasus Korupsi. Keduanya adalah eks sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dan Johnny G. Plate.
***
Sengatan Proyek BTS
Pembangunan menara 4G BTS dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tengah digalakkan oleh Pemerintah untuk mendukung jangkauan sinyal dan pemerataan sarana komunikasi di seluruh negeri.Â
Ada 7.904 desa yang akan di sentuh oleh program ini yang merupakan katagori 3T (terdepan, terpencil, dan terluar). Sungguh sebuah pekerjaan yang mulia kalau ketiga daerah yang jauh dari perkotaan tersebut bisa di sentuh oleh operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.
Sayangnya sengatan proyek BTS ini menyentuh level seorang Menteri yang menjadi komandan di ruang lingkup kementeriannya.
Mau bagaimana lagi, siapa berbuat, siap bertanggung jawab. Itulah kata-kata yang bisa diungkapkan. Walaupun itu Sekelas Menteri. Adanya rekayasa dan pengkondisian proses lelang proyek pada pembangunan menara BTS pertama, menjadi bahan pembuktian di persidangan nantinya.
BPKP telah mengungkapkan ada kerugian negara sebesar Rp.8.032.041.133.795, saat Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melakukan konferensi pers di Gedung Kejagung.
***
Penunjukkan Pelaksana Tugas Menkomimfo
Pasca penetapan Menkomimfo, tentu Pemerintah akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) yang mengisi kekosongan posisi tersebut. Mengingat posisi seorang Menkomimfo adalah sangat vital.
Tak perlu berangan-angan, kalau jabatan itu akan diberikan kepada saya atau Anda, hehehe. Itu adalah hal yang "Mustahal" kata almarhum Asmuni, pentolan Group Srimulat.
Pemerintah mempunyai sitem tersendiri. Dan penggantinya tentu menjadi pilihan tepat bagi Presiden RI. Mau dari partai manapun, atau seorang profesional dan teknokrat.
Sebagai masyarakat kita tentunya tetap mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemerintah. Terutama dukungan penuh, program Pemerintah dalam pemerataan penuh ketersediaan dan keterjangkauan jaringan seluler operator 4G pada daerah 3T.
Semoga para pemimpin kebijakan lebih berhati-hati dalam menggunakan jabatannya. Jabatan adalah sebuah amanah, dan kepercayaan rakyat yang harus diemban dan jangan di salah gunakan. Dan sengatan proyek BTS jangan sampai berulang. Dan jeratan Korupsi di Kementerian Komimfo juga tidak berulang (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H