Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menghitung Baik dan Buruknya Jabatan Kades 9 Tahun bagi Demokrasi

22 Januari 2023   13:17 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:43 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kades seluruh Indonesia saat berkumpul diparkiran timur Senayan, Jakarta | Dok. Bahrul Ghofar via Kompas.com

Sementara buruk bagi rakyat desa. Regenerasi kepemimpinan desa akan sangat lambat. Sehingga sebuah desa akan terus-menerus dipimpin generasi tua. Bisa jadi seumur hidup, karena mencapai 27 tahun bila menjabat sampai tiga periode berturut-turut.

Buruknya lagi kekuasaan yang terlalu lama mempunyai kecendrungan absolut dan kekuasaan yang obsulut pasti rentan korupsi. Dan jabatan yang terlalu lama berpotensi besar untuk merusak demokrasi.

Diketahui ada dana bantuan atau biasa dikenal dengan dana desa sebesar 1 milyar pertahun perdesa. Bisa dibayangkan kalau terealisasi masa jabatan 9 tahun.

Dengan rentang waktu 9 tahun ada uang 9 milyar yang dikelola oleh Kades. Dan bila sampai 3 periode menjadi 27 milyar. Kerawanan dan penyalahgunaan sangat besar bila dikelola oleh orang yang sama dengan waktu yang lama.

Bagaimana sebaiknya Jabatan Kades?

Sebaiknya, jabatan seorang Kades adalah jangan terlalu lama. Sehingga terjadinya regenerasi yang baik bagi warga desa. Adanya penyegaran, dan warna baru di pemerintahan desa. 

Biasa yang terjadi, kedekatan dengan kades terpilih mempengaruhi perangkat desa yang memerintah. Mulai dari Sekretaris desa, susunan organisasi tatakerja Pemerintah desa dan perangkat desa. Dan juga kepala-kepala Dusun. 

Orang-orang yang dianggap loyal dan tim sukses Kades, mengisi jabatan-jabatan yang ada distruktur organisasi pemerintahan desa. Dan bila sampai 27 tahun dengan masa jabatan 3 periode, pendukung kades petahana sangat kuat dan boleh jadi baru tergantikan bersama dengan jabatan Kades.

Tupoksi yang ada diperangkat desa akan terpengaruh dengan lamanya masa jabatan kades. Dan tentu tidak baik bagi sistem pemerintahan desa. 

Menjadi Panitia Pilkades

Gambar suasana Pilkades | Dokumen dinsospmd.babelprov.go.id
Gambar suasana Pilkades | Dokumen dinsospmd.babelprov.go.id

Pengalaman saya menjadi penyelenggara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat bertugas di daerah transmigrasi persaingan saat pemilihan memang sangat ketat.

Sebagai Panitia Pilkades saya menjabat sebagai sekretaris yang bertindak melakukan verval berkas-berkas peserta yang mengikuti Pilkades.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun