Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menghitung Baik dan Buruknya Jabatan Kades 9 Tahun bagi Demokrasi

22 Januari 2023   13:17 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:43 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orasi Koordinator Kades asal Gresik sebelum rombongan Kades menuju gedung DPR RI | Dok.Bahrul Ghofar via Kompas.com

Pro kontra Jabatan kades menjadi 9 tahun telah menuai berbagai tanggapan yang berbeda. Ada yang mendukung dan ada yang tidak. Bahkan sejumlah kades berasal dari Pulau Madura, Jawa timur, membuat pernyataan keras bakal menghabisi suara partai politik di Pemilu 2024 bila perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tidak direalisasikan.

Ancaman ini bukan sekedar gertak sambal. Ini notabene bagi parpol untuk memuluskan niat dan keinginan para Kades.

Bagaimana dengan Demokrasi?

Kades seluruh Indonesia saat berkumpul diparkiran timur Senayan, Jakarta | Dok. Bahrul Ghofar via Kompas.com
Kades seluruh Indonesia saat berkumpul diparkiran timur Senayan, Jakarta | Dok. Bahrul Ghofar via Kompas.com

Di sisi demokrasi sendiri, perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa berbuah kurang baik bagi regenerasi kepemimpinan. 

Dari pandangan kacamata Demokrasi yang mulai membaik dan terus dibenahi Pasca Reformasi 1998, akan mengalami kemunduran. Dan bisa dikatakan akan kembali ke era Orde baru (Orba), dimana jabatan Kades, sampai Rt bisa berlangsung seumur hidup. 

Memberi ruang untuk sebuah jabatan yang panjang dan lama bagi penyelenggara pemerintahan di desa, rentan tindak korupsi. Tercatat sudah ada 686 Kades yang menjadi tersangka korupsi. 

Saat ini aturan pemerintah Desa diatur sesuai pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 yang menyebutkan seorang Kades bisa mengikuti Pilkades tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Terbayang tidak bila jabatan Kades menjadi 9 tahun. Seorang Kades bisa menjabat sampai 27 tahun.

Dapat disimpulkan dengan masa jabatan 9 tahun, membuat sistem demokrasi tidak akan berjalan dengan semestinya. Mengapa seperti itu? Kekuatan kades petahana mempunyai keuntungan yang lebih dibanding kandidat lain.

Di antara keuntungannya memiliki jaringan pribadi yang kuat diperangkat desa, para RT/RW, dan masyarakat yang mendukungnya. Mempunyai akses langsung dalam perumusan kebijakan di desa, dan penggunaan anggaran desa yang bisa di salah gunakan.

Menghitung Baik dan buruknya bagi Warga Desa

Dikutip dari pendapat Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengatakan jika jabatan Kades diperpanjang bakal menimbulkan kerugian. Penyebabnya tidak ada regenerasi kepemimpinan. Baiknya, hanya dirasakan oleh Kepala Desa.

Sementara buruk bagi rakyat desa. Regenerasi kepemimpinan desa akan sangat lambat. Sehingga sebuah desa akan terus-menerus dipimpin generasi tua. Bisa jadi seumur hidup, karena mencapai 27 tahun bila menjabat sampai tiga periode berturut-turut.

Buruknya lagi kekuasaan yang terlalu lama mempunyai kecendrungan absolut dan kekuasaan yang obsulut pasti rentan korupsi. Dan jabatan yang terlalu lama berpotensi besar untuk merusak demokrasi.

Diketahui ada dana bantuan atau biasa dikenal dengan dana desa sebesar 1 milyar pertahun perdesa. Bisa dibayangkan kalau terealisasi masa jabatan 9 tahun.

Dengan rentang waktu 9 tahun ada uang 9 milyar yang dikelola oleh Kades. Dan bila sampai 3 periode menjadi 27 milyar. Kerawanan dan penyalahgunaan sangat besar bila dikelola oleh orang yang sama dengan waktu yang lama.

Bagaimana sebaiknya Jabatan Kades?

Sebaiknya, jabatan seorang Kades adalah jangan terlalu lama. Sehingga terjadinya regenerasi yang baik bagi warga desa. Adanya penyegaran, dan warna baru di pemerintahan desa. 

Biasa yang terjadi, kedekatan dengan kades terpilih mempengaruhi perangkat desa yang memerintah. Mulai dari Sekretaris desa, susunan organisasi tatakerja Pemerintah desa dan perangkat desa. Dan juga kepala-kepala Dusun. 

Orang-orang yang dianggap loyal dan tim sukses Kades, mengisi jabatan-jabatan yang ada distruktur organisasi pemerintahan desa. Dan bila sampai 27 tahun dengan masa jabatan 3 periode, pendukung kades petahana sangat kuat dan boleh jadi baru tergantikan bersama dengan jabatan Kades.

Tupoksi yang ada diperangkat desa akan terpengaruh dengan lamanya masa jabatan kades. Dan tentu tidak baik bagi sistem pemerintahan desa. 

Menjadi Panitia Pilkades

Gambar suasana Pilkades | Dokumen dinsospmd.babelprov.go.id
Gambar suasana Pilkades | Dokumen dinsospmd.babelprov.go.id

Pengalaman saya menjadi penyelenggara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat bertugas di daerah transmigrasi persaingan saat pemilihan memang sangat ketat.

Sebagai Panitia Pilkades saya menjabat sebagai sekretaris yang bertindak melakukan verval berkas-berkas peserta yang mengikuti Pilkades.

Tugas panitia Pilkades layaknya miniatur demokrasi ditingkat desa. Kebetulan saat Pilkades yang saya ikuti sebagai panitia terdiri 4 calon Kades. Pemilihan ini merupakan pertama kali perubahan dari daerah transmingrasi menjadi sebuah desa. 

Saya dengan beberapa rekan guru yang jadi Panitia sukses membidani daerah transmigrasi menjadi sebuah desa. Sehingga terpilih perangkat desa utama dari 4 calon kades yang bersaing. Sehingga membuat suasana desa menjadi dingin kembali setelah menghangat selama pilkades.

Peroleh suara terbanyak menjadi Kades, terbanyak kedua menjadi Sekretaris desa, ketiga urusan, dan terakhir sebagai kepala seksi. Sehingga ke 4 pasangan calon pilkades mendapatkan porsi yang adil, dan tidak menimbulkan gesekan.

Di daerah transmigrasi, warganya majemuk. Dan biasanya warga mengusung dari perwakilan masing-masing yang ditokohkan, dari suku tertentu.

Ini hanyalah sedikit penggambaran tentang pengalaman sebagai Panitia Pilkades. Justru di kampung-kampung pemilihan Pilkades menjadi sarana warga berkumpul, dan memunculkan inspirasi dan gagasan-gagasan baru terhadap calon yang diunggulkan. Apalagi ada banyak pilihan yang menjadi calon pilkades.

Hal ini tentu tidak akan terjadi bila jabatan Kades terlalu lama. Masalah utama bukan soal kurangnya masa jabatan. melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan desa. Dan kurangnya kemampuan Kepala Desa mengatasi keterbelahan sosial pasca pemilihan Kepala Desa.

Di akhir tulisan ini, saya menitipkan catatan Pilkades dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama menjaga keseimbangan demokrasi di tingkat desa: Sah-sah saja jabatan Kades diperpanjang sampai 9 tahun. Tapi perlu dipertimbangkan juga keberlangsungan sistem yang baik yang sudah diusahakan pasca Reformasi yaitu sistem demokrasi yang baik bagi masyarakat desa (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun