Dukungan pemerintah Kota Samarinda yaitu Bapak Walikota Andi Harun dan Pak Asli selaku kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sejalan dan selaras dengan yang diinginkan oleh Mendikbud Ristek yaitu Nadiem Anwar Makarim, yang biasa di sapa mas menteri.
Secara aturan menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada pasal 2 dijelaskan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi Kepala Sekolah diantaranya memiliki pangkat serendahnya Penata muda Tingkat I (III/b) dan memiliki sertifikat guru penggerak.
***
Pendidikan Guru Penggerak tetap berlanjut
Di akhir sesi lokakarya 1 CGP yang penulis ikuti ada pemberitahuan dari Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan timur bahwa kegiatan CGP akan distop sementara waktu sampai dengan bulan Maret 2023.Â
Dan akan berlanjut kembali secara daring melalui LMS pada modul berikutnya di bulan Maret atau April 2023. Sambil menunggu anggaran tahun 2023 turun.Â
Namun belum sampai bulan maret 2023, melalui wag komunitas CGP Angkatan 7, fasilitator mengirimkan surat edaran dari ditjen GTK Kemendikbud Ristek bahwa kegiatan Pendidikan CGP akan berlanjut lagi di awal bulan Februari 2023.
Dan tugas aksi nyata modul 1.4 Budaya Positif di angkatan 7, dipercepat pengumpulannya yaitu di tanggal 13 Februari 2023. Alhamdulillah, CGP lanjut lagi dan tidak ada jeda dalam waktu yang lama.Â
Bagi yang akan mengikuti seleksi CGP Angkatan 9 dan 10 tetap semangat!. Jadilah bagian agen perubahan pendidikan di Indonesia. Tetap kuatkan niat bahwa mengikuti kegiatan Pendidikan Guru Penggerak banyak hal positif, dan bermanpaat bagi diri sendiri, Siswa, warga sekolah dan Komunitas sesama praktisi pendidikan.
***
Di akhir tulisan ini, sebagai CGP angkatan 7 dan bagian dari program Pendidikan Guru Penggerak saya  sudah merasakan berbagai perubahan dan nilai positif yang didapatkan selama mengikuti pendidikan hampir berjalan tiga bulan.