Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru dan Ujian Kesejahteraan

6 Oktober 2022   09:36 Diperbarui: 9 Oktober 2022   09:25 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekitar 1500 Guru negeri dan Swasta memenuhi Balai Kota Samarinda | Dokumen pribadi

Tugas mulia seorang guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Namun ironis, kata-kata "Sejahtera" masih jauh dari harapan.

Dari cerita "Oemar Bakrie" sampai dengan guru di era modern dan serba digital, urusan sejahtera bagi guru belum selesai. Berbagai permasalahan selalu muncul mengiringi para pahlawan tanda jasa. 

Di Samarinda, tanggal 03 Oktober 2022 kemaren, semua guru dari berbagai elemen organisasi yang dimotori oleh Forum Peduli Guru Kota Samarinda (FPGKS), PGRI Kota Samarinda dan PGRI Provinsi Kalimantan Timur.

Para Guru baik swasta maupun negeri yang berada di tingkat PAUD, SD dan SMP di Kota Tepian melakukan aksi damai di Balai Kota Samarinda, secara langsung dan bersama-sama menemui Bapak Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan berkenaan dengan penyelarasan insentif Guru dan tenaga Kependidikan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Samarinda.

Baca juga: Guru-guru Perantau

Semua guru menginginkan agar Pemerintah Kota Samarinda tetap membayarkan Insentif guru sebesar Rp 700 ribu per bulan tanpa dibeda-bedakan. Karena semua guru mempunyai tugas, hak dan kewajiban yang sama.

Namun di surat edaran Sekkot tersebut, ada 2.244 guru ASN yang menerima TPG tidak diperkenankan lagi menerima Insentif dari Pemerintah Kota Samarinda. Sedangkan yang tidak menerima TPG masih tetap dibayarkan insentifnya.

Humas Forum Peduli Guru Kota Samarinda, Dyah Ayu Wijaya menilai pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi hal yang berbeda.

Aturan tentang Kesejahteraan Guru

Para guru bersiap mengikuti demo damai di balai kota Samarinda | Dokumen Pribadi
Para guru bersiap mengikuti demo damai di balai kota Samarinda | Dokumen Pribadi

Di tengah terpaan mahalnya harga yang disebabkan penyesuaian kenaikan harga BBM, kenaiakan tarif dasar listrik, dan biaya ongkos sekolah yang kian tinggi, tak ayal juga memengaruhi daya beli dan pemenuhan guru untuk kesejahteraan keluarganya.

Guru yang tinggal di rumah kontrakan juga masih banyak, memikirkan bayaran sewa rumah yang tiap bulan menunggu. Adanya pemberian tunjangan di luar gaji, sangat membantu keuangan para guru.

Para guru hanya bisa berharap dari sumber pendapatan yang resmi dibayarkan oleh Pemerintah. Sumber pendapatan tersebut berasal dari gaji serta tunjangan berupa TPG dan TPP. 

Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membantu kesejahteraan guru, baik di tingkat pusat maupun daerah selama ini sudah cukup baik. 

Dari Pusat, diberikannya tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru ASN maupun Non ASN yang sudah memiliki sertifikat Pendidik. Pemberian TPG tersebut sebesar gaji pokok bagi guru ASN dan sebesar Rp 1,5 juta bagi guru Non ASN yang bertugas di sekolah swasta.

Pemberian TPG bagi guru merupakan perhatian dan penghargaan pemerintah pusat bagi guru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diamanatkan oleh UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Upaya pemerintah pusat dengan memberikan TPG merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru, walaupun belum semua guru mendapatkannya. Untuk mendapatkan penghargaan tersebut, seorang guru harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap diberikan Tambahan penghasilan (Tamsil) sebesar Rp 250 ribu per bulan, dengan prasayarat guru yang menerima memiliki pendidikan starata satu (S-1).

Karena sifatnya tunjangan kesejahteraan, maka TPG dan Tamsil dibayarkan oleh Pemerintah pusat melalui dana transfer daerah pertiga bulan sekali.

Kemudian, untuk memberikan tambahan tunjangan kesejahteraan, dari pemerintah daerah juga diberikan Tambahan Penghasilan (TPP), Insentif, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dengan nama yang berbeda sesuai dengan kebijakan daerah kabupaten/kota yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian kesejahteraan oleh pemerintah pusat dan daerah merupakan sesuatu yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Karena kalau dihitung-hitung, berapa pun nominal yang diberikan oleh pemerintah belumlah sesuai dan sebanding dengan jasa yang diberikan oleh guru.

Para Guru berjalan kaki menuju Balai Kota Samarinda | Dokumen Pribadi
Para Guru berjalan kaki menuju Balai Kota Samarinda | Dokumen Pribadi

Tidak dimungkiri, berapa banyak orang besar di negeri ini merupakan jasa dari tangan dingin para gurunya, dengan sabar mendidik dan secara ikhlas membaktikan segala tenaga, pikiran, dan waktunya mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Kalaupun guru saat ini menuntut sedikit kesejahteraan buat mereka, tidaklah berlebihan. Andaikan harga-harga barang murah, kebutuhan dan biaya sekolah tidaklah selangit, ketika masuk sekolah dan kuliah tidak berbiaya mahal. Tanpa tunjangan dan insentif tidaklah mengapa.

Zaman memang sudah berbeda. Inflasi dari kenaikan harga BBM, tidak dapat mengimbangi penghasilan yang didapatkan tanpa tunjangan dan insentif. Sudah selayaknya tunjangan tersebut didapatkan oleh para guru. 

Pemantik Multi tafsir tentang Insentif Guru

Para Guru memenuhi Balai Kota Samarinda, menuntut TPP tetap dibayarkan kepada semua guru | Dokumen Pribadi
Para Guru memenuhi Balai Kota Samarinda, menuntut TPP tetap dibayarkan kepada semua guru | Dokumen Pribadi

Berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian insentif guru bagi guru penerima TPG berpotensi menjadi temuan. Dengan didasarkan pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun  2022 pada tanggal 25 Januari 2022, pasal 10, sekitar 2.244 guru tidak diperbolehkan lagi menerima TPP yang di Samarinda disebut Insentif. 

Namun bila ditelisik lebih dalam Permendikbud Ristek Pasal 10 yang dimaksudkan terdapat pada Pasal 11, yaitu TPP yang diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu yang disebut juga dengan Tambahan penghasilan (Tamsil). 

Memang seorang guru penerima TPG tidak boleh lagi menerima TPP berupa tamsil yang diberikan kepada para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Yang secara eksplisit pengertian yang dimaksudkan sesuai pada Pasal (11) dan tidak disebutkan untuk pemberian tunjangan insentif, TPP, TKD, yang diberikan secara khusus oleh Pemerintah Daerah.

Itu sebabnya, pengertian Pasal (10) secara jelas dijelaskan pada pasal (11) yang menjadikan alasan penghentian pembayaran TPP bagi guru penerima TPG.

Audensi guru dan Walikota Samarinda di depan Balai kota Samarinda | Dokumen pribadi
Audensi guru dan Walikota Samarinda di depan Balai kota Samarinda | Dokumen pribadi

Dari sini terjadi multi tafsir. Sehingga mengakibatkan guru-guru di Samarinda, menjadi terkendala insentifnya karena masih berbeda pendapat tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Secara khusus tidak ada larangan pemberian TPP, Insentif, TKD yang diberikan pemerintah daerah pada aturan Permendikbud Ristek.

Ruang dialog dan diskusi masih terbuka. Sebuah Undang-undang, Permen memang harus menyebutkan secara jelas pasal yang dimaksud supaya tidak terjadi multi tafsir dan Ambigu dalam menterjemahkan sebuah aturan.

Karena, implikasinya pada kesejahteraan guru yang sudah baik dan membantu guru memenuhi kebutuhan hidupnya menjadi terganggu. 

Menjadi guru memang bukan menjadi orang kaya, karena berapa pun uang yang di dapatkan oleh seorang guru secara halal, dan sumber resmi yang diberikan oleh pemerintah membuatnya kaya, karena kekayaan yang ternilai bagi seorang guru adalah bisa membuat anak didiknya menjadi seorang yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Selayaknya sebuah aturan saling selaras, saling mendukung, dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Bukan ditafsirkan atau membuat saling bertabrakan yang dengan dalih menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

1500 guru berdemo damai dan Audensi di depan Balai Kota Samarinda menuntut pembayaran Insentif Kota Samarinda | Dokumen Pribadi
1500 guru berdemo damai dan Audensi di depan Balai Kota Samarinda menuntut pembayaran Insentif Kota Samarinda | Dokumen Pribadi

Seorang guru seharusnya sudah selesai dengan kesejahteraannya, taunya guru disibukkan dengan mendidik. Namun kebutuhan perutnya terpenuhi, pendidikan anak buat sekolah terjamin. 

Ujian Kesejahteraan buat guru masih perlu perjuangan. Rencana para guru yang menjadi perwakilan akan pergi ke Jakarta menghadap Kemendikbud untuk membicarakan permasalahan insentif Kota Samarinda yang dianggap berbenturan dengan permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, bagi para guru penerima TPG (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun