Tidak dimungkiri, berapa banyak orang besar di negeri ini merupakan jasa dari tangan dingin para gurunya, dengan sabar mendidik dan secara ikhlas membaktikan segala tenaga, pikiran, dan waktunya mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Kalaupun guru saat ini menuntut sedikit kesejahteraan buat mereka, tidaklah berlebihan. Andaikan harga-harga barang murah, kebutuhan dan biaya sekolah tidaklah selangit, ketika masuk sekolah dan kuliah tidak berbiaya mahal. Tanpa tunjangan dan insentif tidaklah mengapa.
Zaman memang sudah berbeda. Inflasi dari kenaikan harga BBM, tidak dapat mengimbangi penghasilan yang didapatkan tanpa tunjangan dan insentif. Sudah selayaknya tunjangan tersebut didapatkan oleh para guru.Â
Pemantik Multi tafsir tentang Insentif Guru
Berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian insentif guru bagi guru penerima TPG berpotensi menjadi temuan. Dengan didasarkan pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun  2022 pada tanggal 25 Januari 2022, pasal 10, sekitar 2.244 guru tidak diperbolehkan lagi menerima TPP yang di Samarinda disebut Insentif.Â
Namun bila ditelisik lebih dalam Permendikbud Ristek Pasal 10 yang dimaksudkan terdapat pada Pasal 11, yaitu TPP yang diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu yang disebut juga dengan Tambahan penghasilan (Tamsil).Â
Memang seorang guru penerima TPG tidak boleh lagi menerima TPP berupa tamsil yang diberikan kepada para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.Â
Yang secara eksplisit pengertian yang dimaksudkan sesuai pada Pasal (11) dan tidak disebutkan untuk pemberian tunjangan insentif, TPP, TKD, yang diberikan secara khusus oleh Pemerintah Daerah.
Itu sebabnya, pengertian Pasal (10) secara jelas dijelaskan pada pasal (11) yang menjadikan alasan penghentian pembayaran TPP bagi guru penerima TPG.