Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru dan Ujian Kesejahteraan

6 Oktober 2022   09:36 Diperbarui: 9 Oktober 2022   09:25 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1500 guru berdemo damai dan Audensi di depan Balai Kota Samarinda menuntut pembayaran Insentif Kota Samarinda | Dokumen Pribadi

Guru yang tinggal di rumah kontrakan juga masih banyak, memikirkan bayaran sewa rumah yang tiap bulan menunggu. Adanya pemberian tunjangan di luar gaji, sangat membantu keuangan para guru.

Para guru hanya bisa berharap dari sumber pendapatan yang resmi dibayarkan oleh Pemerintah. Sumber pendapatan tersebut berasal dari gaji serta tunjangan berupa TPG dan TPP. 

Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membantu kesejahteraan guru, baik di tingkat pusat maupun daerah selama ini sudah cukup baik. 

Dari Pusat, diberikannya tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru ASN maupun Non ASN yang sudah memiliki sertifikat Pendidik. Pemberian TPG tersebut sebesar gaji pokok bagi guru ASN dan sebesar Rp 1,5 juta bagi guru Non ASN yang bertugas di sekolah swasta.

Pemberian TPG bagi guru merupakan perhatian dan penghargaan pemerintah pusat bagi guru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diamanatkan oleh UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Upaya pemerintah pusat dengan memberikan TPG merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru, walaupun belum semua guru mendapatkannya. Untuk mendapatkan penghargaan tersebut, seorang guru harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap diberikan Tambahan penghasilan (Tamsil) sebesar Rp 250 ribu per bulan, dengan prasayarat guru yang menerima memiliki pendidikan starata satu (S-1).

Karena sifatnya tunjangan kesejahteraan, maka TPG dan Tamsil dibayarkan oleh Pemerintah pusat melalui dana transfer daerah pertiga bulan sekali.

Kemudian, untuk memberikan tambahan tunjangan kesejahteraan, dari pemerintah daerah juga diberikan Tambahan Penghasilan (TPP), Insentif, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dengan nama yang berbeda sesuai dengan kebijakan daerah kabupaten/kota yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian kesejahteraan oleh pemerintah pusat dan daerah merupakan sesuatu yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Karena kalau dihitung-hitung, berapa pun nominal yang diberikan oleh pemerintah belumlah sesuai dan sebanding dengan jasa yang diberikan oleh guru.

Para Guru berjalan kaki menuju Balai Kota Samarinda | Dokumen Pribadi
Para Guru berjalan kaki menuju Balai Kota Samarinda | Dokumen Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun