Begitu pensiun, harapan beliau bakal mengantongi dana pensiun yang dibayar sekaligus mencapai milyaran rupiah. Dan uangnya bisa dibuat modal usaha, ketika memasuki masa pensiun, tanpa mendapatkan gaji pensiunan setiap bulannya.
Namun, harapan seorang teman guru yang pensiun tersebut tidak kesampaian, sampai dengan beliau pensiunan pns dibayar sekaligus, tanpa bulanan tidak menunjukkan tanda-tandanya.
Dari hembusan kabar pensiunan pns dibayar sekaligus, sejak tahun 2017, pemerintah sudah membahas perubahan skema pns dan berencana diterapkan pada tahun 2020.Â
Rencana tersebut menjadi batal, lantaran disebabkan oleh pandemi covid-19.Â
Skema Fully Funded, dana pensiun, bagaimana bentuknya?
Skema pembayaran iuran pensiun secara fully funded, awalnya datang dari Menteri Keungan, Sri Mulyani dengan harapan skema ini dinilai akan menekan beban APBN dalam pembayaran dana pensiun.
Selama ini dana untuk pensiun diambilkan dari gaji pns yang dipotong sebesar 4,75 persen. Potongan tersebut merupakan bagian dana taspen, yang manpaatnya akan diterima saat pns pensiun nantinya.Â
Skema fully funded, akan menggunakan iuran yang dikumpulkan saat pegawai masih aktif bekerja, dan besarannya disesuaikan dengan take home pay (THP) PNS, gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
Dengan skema baru ini, bentuk dana manpaat pensiun yang diterima pegawai yang purna tugas, jumlahnya akan lebih besar. Dengan aturan dan skema baru ini, bisa saja harapan seorang teman yang sudah pensiun tersebut mendapatkan hak manpaat dana pensiun bisa mencapai 1 Milyar.
Menurut Sri Mulyani, skema fully funded selain diambilkan dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Gaji pns yang bervariasi, berdasarkan pangkat dan golongan, yang juga berpengaruh dengan kenaikan gaji berkala, serta tunjangan, menyebabkan pensiunan PNS bisa mengantongi Rp. 1 miliar.
Apa semua pensiunan pns mendapatkan fully funded, bila diberlakukan?
Aturan ini sepertinya, tidak berlaku buat semua pns yang pensiun. Rencananya kebijakan fully funded akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Sehingga skema iuaran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN/PNS mendapatkan Rp.1 miliar hanya berlaku untuk ASN yang baru direkrut.
Pernyataan tersebut, seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Alex Denni.Â