Begitu berliku-likunya urusan, sangat sulit rasanya disetujui, dan harapan daerah propinsi yang dituju bisa menganggarkan penggajiannya. Apalagi ini statusnya suami isteri.
Dan juga, ditambah aturan baru, bila seorang guru berpindah tugas keluar daerah, harus bisa mencarikan penggantinya juga yang sama pns. Tentu, tambah memperberat urusan mutasi.Â
Dari tulisan ini, saya hanya ingin memberikan sedikit gambaran, bahwa untuk mutasi seorang guru tidak semudah dulu. Karena ini menyangkut urusan kesiapan anggaran gaji daerah yang bersangkutan.Â
Walaupun, Ibu N dan suami juga sudah mengabdi menjadi guru pns selama 25 tahun, tapi urusan mutasi tidak bisa lagi dengan hanya lamanya masa pengabdian di daerah tertentu.
Setiap tahun Ibu N dan suami bersama keluarganya, pulang ke kota Samarinda. Dan ketika ketemu, bercerita tentang keinginan mereka suatu saat bisa mutasi, mungkin tertinggal hanya harapan bisa kembali ke kota Samarinda beserta keluarganya, dan menetap disini, kalau sudah pensiun. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H