Sementara, saya ditugaskan juga di daerah transmigrasi, yang lumayan jauh sekitar 120-150 Kilometer, dari ibukota kabupaten berau. Beberapa tahun kemudian, setelah bertugas di berau, ibu N mengajukan mutasi ke bulungan dengan alasan ingin menikah dengan seorang guru juga yang bertugas disana.
Karena alasan menikah, permohonan mutasinya kekabupaten paling ujung utara, kaltim, di setujui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Dan satu waktu, memang ada keinginan ibu N, bersama suaminya yang juga orang Samarinda. Akan mengajukan mutasi kembali ke kota Samarinda, untuk mendekati orang tua mereka yang sudah sepuh, dan sakit-sakitan.Â
Dan juga ingin mendekati keluarga besarnya di Kota Samarinda. Sejak di cetuskannya Otonomi Daerah (Otda), untuk seorang guru mengajukan perpindahan (mutasi), sangat sulit.Â
Ketika guru masih berstatus pegawai pusat, untuk mengurus perpindahan berdasarkan persetujuan pusat juga, yaitu mengurusnya di kantor Gubernur, pada waktu itu.Â
Tapi semenjak terjadinya perpindahan sistem pemerintahan, menjadi otonomi daerah. Semua urusan mutasi, harus mendapatkan persetujuan antara bupati dengan bupati yang menerima, atau bupati dengan walikota yang menerima.
Sehingga, daerah yang menerima, bersedia untuk menggaji guru yang pindah tersebut. Disinilah letak, sulitnya seorang guru pns mengajukan mutasi.Â
Daerah yang menerima, harus bisa menganggarkan gaji guru pns yang bersangkutan. Ini baru perpindahan antar kabupaten/ kota yang masih satu propinsi.
Bagaimana perpindahan Guru pns yang berbeda propinsi?
Disinilah letak permasalahannya, seorang guru pns yang mengajukan mutasi berbeda propinsi, harus mendapatkan nota persetujuan antar gubernur yang melepas, dengan gubernur yang menerima.Â
Bisa saya rincikan, yang harus dilalui oleh ibu N, kalau dia ingin mutasi bersama suaminya, ke ibukota Samarinda, yaitu :
- mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah, tempatnya mengajar untuk mutasi ke daerah tujuan.
- mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas untuk mengajukan mutasi ke daerah tujuan.
- mendapatkan Surat Keputusan (SK), dari Bupati dari asal, untuk mengajukan mutasi ke daerah tujuan.
- mendapatkan rekomendasi dari BKD Propinsi asal, untuk mengajukan mutasi ke daerah tujuan.
- mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur propinsi asal, untuk mengajukan mutasi ke daerah propinsi tujuan.
- mendapatkan rekomendasi dari Kepala sekolah tujuan, siap menerima di sekolah yang bersangkutan.
- mendapatkan rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Kab/ Kota, siap menerima guru yang bersangkutan.
- mendapatkan SK siap menggaji dari BKD yang di tanda tangani oleh Bupati/walikota tujuan.
- mendapatkan rekomendasi BKD provinsi tujuan, siap menerima pegawai yang bersangkutan.
- mendapatkan SK Pemberhentian, dan penghentian gaji yang bersangkutan dari daerah asal.
- mendapatkan SK pengangkatan kembali sebagai PNS, dari daerah tujuan.
- mengaprahkan SK Gubernur, kabupaten/kota tujuan, untuk aprahan gaji pegawai di daerah tujuan.
Dari sini, seorang teman yang bersama suaminya, yang bertugas sudah berbeda propinsi dengan kampung halamannya, karena pemekaran wilayah kabupaten/kota dan provinsi menjadi tipis harapan.