Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Berkaca ACT, "Sekali Lancung ke Ujian, Seumur Hidup Orang Tak Percaya"

8 Juli 2022   18:09 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:18 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang ASN, pejabat pemerintahan sekalipun dalam setahun, tidak ada yang mendapatkan gaji sampai 18 bulan dalam setahun. Memang, ada pemberian bagi ASN, dan pejabat pemerintahan, gaji ke-13 dan 14. Namun, nominal, dan jumlahnya masih wajar, di sesuaikan dengan pangkat dan golongan serta grade bagi ASN PPPK. 

Bahkan, seorang ASN dengan golongan tertinggi sekalipun, sampai pensiun, tidak akan pernah mendapatkan gaji Rp.250 juta perbulannya.

Seperti, layaknya yang di dapatkan oleh Presiden ACT dan pengurus atau pejabat tinggi lainnya, yang mencapai ratusan juta, puluhan juta, perbulannya. Padahal, notabene, gaji sebesar itu diambil dari dana donasi. Sungguh ironis, 

Hilangnya budaya malu, membuat krisis kejujuran, dan budaya hedonisme, yang menghinggapi petinggi ACT, membuat lembaga amal dan sosial yang bergerak dibidang filantropi tersebut, saat ini menjadi sorotan publik, dan viral. 

Puncaknya, pencabutan  izin ACT terkait pengumpulan uang dan barang oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, dan pembekuan 60 rekening yang dimiliki ACT, dan rekening turunan lainnya tersebar diberbagai yayasan. Hingga berita, terakhir mencapai 300 yang dibekukan oleh PPATK. 

Kedepannya, perlu pengawasan yang melekat oleh Kementerian terkait, penegak hukum, berkenaan penggunaan dana yang diambil dari donasi umat, diberbagai bidang filantropi.

Adanya Audit keuangan, yang transparan dari lembaga seperti PPATK, dapat memberikan jaminan penggunaan dana umat sesuai dengan peraturan yang berlaku, tepat sasaran, sehingga lebih dirasakan keperuntukannya bagi masyarakat yang tidak mampu, fakir miskin, orang-orang terlantar, sesuai dengan amanat UUD 1945, pasal 34 Ayat 1.

Sehingga, kedermawanan orang Indonesia, yang suka menyumbang, bersedekah, membantu sesama yang mengalami kesusahan, tidak di salah gunakan, oleh lembaga sosial dan amal yang tidak jujur, amanah, dapat dipercaya, yang pengurus ataupun pejabat organisasi yang bergerak dibidang filantropi, yang hanya memperkaya diri sendiri, dan hidup bermewah-mewah, menggunakan donasi umat.

Diakhir tulisan ini, tentunya kita harus tetap optimis, masih banyak lembaga sosial dan amal, yang di dalamnya diisi, oleh orang-orang yang tulus dan iklas beramal, membantu menyalurkan donasi umat, tanpa berharap imbalan, dan berjuang dengan tujuan yang mulia.

Masih banyak orang jujur, orang baik dan amanah, dalam mengelola dana titipan umat. Disana ada hak anak-anak yatim piatu, ada hak fakir miskin, orang terlantar dan tidak mampu.

Serta berbagai keperluan lainnya, untuk peningkatan pendidikan, perbaikan rumah ibadah, dan berbagai misi kemanusian, lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun