Selain itu guru PPPK, tidak bisa mengajukan mutasi (perpindahan tugas), ke daerah lain, baik lintas kabupaten, kota, ataupun propinsi, seperti halnya guru PNS. Karena, guru PPPK, layaknya Outsourcing, terikat perjanjian dan kontrak  pemerintah daerah pertama kali mengangkatnya.Â
Kalau berpindah tempat tugas, tentunya perjanjian kerja, dengan pemerintah daerah akan berakhir. Bagi sebagian pihak kebijakan ini terkesan mendiskriminasikan profesi guru.Â
Namun, sisi baiknya, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengurus perpindahan tugas guru, yang mau mengajukan surat pindah tempat kerja. Dan distribusi guru di daerah yang jauh dari kota tempat mengajarnya, tidak menjadi kosong, karena gurunya mengajukan pindah. Dan pada akhirnya, terjadi keseimbangan guru di daerah secara nasional.
Guru PPPK, memang sama dengan sistem Outsourcing, tapi guru tidak bisa disamakan dengan jenis pekerjaan outsourcing lainnya. Karena profesi guru bukan bersifat sementara, dan musiman, dan seperti tenaga struktural. Dengan mudah, diberhentikan, dan diganti dengan yang lain.Â
Guru PPPK juga menerima tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, seperti halnya guru PNS. Jadi, dari segi kesejahteraan memang tidak ada perbedaan.
Guru mempunyai tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1.Â
Memang posisi sebagai guru PPPK, dari segi kesejahteraan sudah setara gajinya dengan PNS Golongan 3A baru diangkat, dan tunjangan lainnya pun tidak berbeda.Â
Namun, sistemnya yang outsourcing, bisa saja guru PPPK tidak diperpanjang kontraknya, layaknya outsourcing lainnya. Hal ini pula yang menjadi tanda tanya besar bagi guru PPPK.
Guru PPK mempunyai perjanjian kontrak layaknya perusahaan swasta. Guru PPPK dikontrak selama minimal setahun, dan diperpanjang paling lama 30 tahun, tergantung kondisi.
Hanya saja, dari segi seleksi penerimaan guru PPPK, yang diadakan oleh pemerintah. Ketika, peserta yang dinyatakan lulus, dan mengetahui formasi tempat tugas yang jauh dari tempat tinggalnya. Bisa terjadi pengunduran diri. Dan pemerintah daerah menjadi rugi, karena formasi tidak terisi, dan kosong sampai tahun depan.
Dan yang menjadi pertanyaan juga, guru PPPK yang juga sistem outsourcing ini, akan bisa memenuhi kuota formasi daerah, yang ditugaskan di pelosok pedalaman. Dan guru PPPK yang ditugaskan, bisa berhenti kapan saja, kalau tidak betah, dan berpindah tugas dari pelosok pedalaman?. Â Apa ada jaminan sistem Guru PPPK membuat guru honorer yang lulus tidak mengundurkan diri, karena tempat tugasnya jauh. Sedangkan tetap bertugas disana hanya sebagai tenaga " Outsourcing?".(*)