Mohon tunggu...
Blogger Polri
Blogger Polri Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Keterangan Profil Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Komunitas Blogger Polri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi Surabaya Tegas dan Humanis Dalam Himbau Warga Terkait Corona

27 Maret 2020   11:13 Diperbarui: 27 Maret 2020   11:14 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya persuasif dengan mengedepankan sikap humanis dilakukan petugas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dalam menghimbau masyarakat agar kembali pulang ke rumah masing-masing untuk mencegah merebaknya Virus Corona.

Namun apabila masih tetap tidak diindahkan, maka petugas kepolisian langsung bertindak tegas membawa gerombolan tersebut ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol dr Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada hari Jum'at (27/03/2020) ketika memberikan arahan kepada anggotanya supaya bertindak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.

"Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur dr Sandi, sapaan lekat Kapolrestabes Surabaya.

dr Sandi menjelaskan, bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). "Maka dari itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat nomor: Mak/2/lll/2020," terangnya.

Berikut isi Maklumat Kapolri:

A. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu:
1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
3. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan;
4. Unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta
5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

B. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

D. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

F. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

"Maka, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. ( Syam )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun