Namun begitu petugas pengawas mencatat jati diri si pelanggar dan diterbitkan berupa dokumen cetak (manual) maupun online. Apabila pelanggaran serupa dilakukan kembali selama tiga kali, maka orang tersebut harus disel selama dua hari.
Ketika undang-undang ini diberlakukan, maka Pemerintah harus menghentikan seluruh siaran televisi maupun radio, kecuali untuk urusan pemerintah dan BIN. Namun media cetak seperti surat kabar harus diperbanyak oplahnya supaya masyarakat mendapatkan sumber informasi.
Supaya lebih efektif pemberlakukannya, maka pemerintah harus menyiapkan dana setiap tahun 100 triliun rupiah untuk melakukan pencetakan buku. Buku yang ada dibelahan dunia mana pun di cetak dalam Bahasa Indonesia. Buku itu dibagikan secara gratis kepada rakyat Indonesia.
Jika sudah berjalan, pemerintah harus mengeevaluasi minimal setelah lima tahun berjalan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H