Mohon tunggu...
Alit Aja
Alit Aja Mohon Tunggu... wiraswasta -

dengan bahasa bisa cerdas, bahasa mencerdaskan mental

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Harus Membuat UU Wajib Membaca

27 Desember 2014   04:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:23 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun begitu petugas pengawas mencatat jati diri si pelanggar dan diterbitkan berupa dokumen cetak (manual) maupun online. Apabila pelanggaran serupa dilakukan kembali selama tiga kali, maka orang tersebut harus disel selama dua hari.

Ketika undang-undang ini diberlakukan, maka Pemerintah harus menghentikan seluruh siaran televisi maupun radio, kecuali untuk urusan pemerintah dan BIN. Namun media cetak seperti surat kabar harus diperbanyak oplahnya supaya masyarakat mendapatkan sumber informasi.

Supaya lebih efektif pemberlakukannya, maka pemerintah harus menyiapkan dana setiap tahun 100 triliun rupiah untuk melakukan pencetakan buku. Buku yang ada dibelahan dunia mana pun di cetak dalam Bahasa Indonesia. Buku itu dibagikan secara gratis kepada rakyat Indonesia.

Jika sudah berjalan, pemerintah harus mengeevaluasi minimal setelah lima tahun berjalan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun