Mohon tunggu...
Blasius P. Purwa Atmaja
Blasius P. Purwa Atmaja Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan dan Pembelajar

Staf Pengajar di Yayasan TNH Kota Mojokerto. Kepala Sekolah SMP Taruna Nusa Harapan Kota Mojokerto. Kontributor Penulis Buku: Belajar Tanpa Jeda. Sedang membentuk Ritual Menulis. Email: blasius.tnh@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekolah Swasta dan Pemberian Inpassing GBPNS

27 November 2017   08:18 Diperbarui: 28 November 2017   14:53 12955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: duniachybill. files.wordpress.com

oleh : Blasius P. Purwa Atmaja

Sudah kita ketahui bersama bahwa dunia pendidikan kita di Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran serta sekolah swasta. Bahkan itu terjadi jauh sebelum Indonesia merdeka. Sebelum negara mampu mendirikan banyak sekolah, sekolah-sekolah swasta dari berbagai yayasan yang berbasis agama seperti sekolah-sekolah Islam, Katolik, dan Kristen serta yayasan lain yang tidak berafiliasi dengan agama tertentu pun, seperti Perguruan Tamansiswa, telah banyak berperan demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Di awal-awal berdirinya negara Indonesia, masyarakat melalui berbagai yayasan tersebut telah bahu-membahu menyelenggarakan pendidikan demi mencerdaskan rakyat Indonesia. Bahkan hingga saat ini, masih banyak sekolah swasta yang eksis dan memberikan sumbangsih terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia. Meskipun di beberapa tempat ada juga sekolah swasta yang sudah gulung tikar karena tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan biaya operasional pendidikan.

Melihat peran sekolah swasta tersebut, guru swasta yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan pendidikan swasta tersebut tentu saja telah berperan juga dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejak awal Indonesia berdiri. Oleh karena itu, bukan sesuatu yang berlebihan jika saat ini para guru swasta mendapat perhatian dari pemerintah melalui berbagai kebijakan seperti tunjangan profesi dan juga inpassing atau penyetaraan jabatan guru.

Kemampuan Sekolah Swasta Beragam

Mengapa kebijakan pemerintah dalam memberikan tunjangan tersebut penting dan dibutuhkan oleh para guru swasta? Kemampuan finansial setiap yayasan penyelenggara pendidikan tidaklah sama. Ada yayasan-yayasan tertentu yang berkiprah di daerah perkotaan yang mendapatkan sokongan dana yang besar dari masyarakat. Akan tetapi, ada juga yayasan-yayasan pendidikan yang berkarya di daerah-daerah pinggiran yang minim pendanaan. Kondisi yang bertolak belakang tersebut tentu saja mempunyai implikasi yang berbeda terhadap kesejahteraan para gurunya.

Dari seorang guru swasta senior di yayasan yang lumayan mampu, saya pernah diberitahu bahwa gajinya dulu pernah 4 kali lipat gaji pegawai negeri. Akan tetapi, ketika gaji PNS setiap tahun naik dan terlebih saat Presiden Gus Dur menaikkan gaji guru PNS 2 kali lipat, gajinya sebagai guru swasta tidak lagi bisa mengejar ketertinggalan terhadap bertambahnya gaji PNS. Namun, sampai saat ini, para guru di yayasan tersebut masih bersyukur karena minimal gajinya sama dengan pegawai negeri. Meskipun penyetaraannya dengan gaji PNS kadang agak terlambat. Itu cerita dari penyelenggara pendidikan yang tergolong mampu.

Kondisi berbeda dialami oleh para guru yang bekerja di yayasan  yang memiliki keterbatasan pendanaan. Selain gaji yang diberikan relatif kecil dan tidak sama dengan gaji PNS,  kadang pihak yayasan tidak mau segera mengangkat para guru tersebut menjadi guru tetap. Hal ini karena pihak yayasan tidak akan mampu memberikan gaji yang layak untuk para guru jika mereka diangkat menjadi guru tetap. Tak mengherankan jika banyak guru swasta yang statusnya digantung selama bertahun-tahun dengan tidak adanya keputusan yang pasti dari yayasan tersebut.

Namun, kini kondisinya telah berubah. Harus diakui bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, yang salah satunya memberi kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi guru dan dosen, kondisi para pendidik di sekolah swasta jauh lebih baik. Baik itu para guru dari sekolah yang mampu maupun dari sekolah yang kurang mampu, semuanya mendapatkan kesempatan dan penghargaan yang sama dari pemerintah. Paling tidak, para guru mempunyai harapan suatu saat akan menerima tunjangan profesi dan penyetaraan jabatan fungsional guru. Meskipun, proses yang harus dilalui juga butuh waktu.

Tuntutan RevisiPermendikbud No 28 Tahun 2014

Menurut Permendikbud No 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan PNS (dahulu disebut inpassing), didasarkan pada tiga aspek, yaitu 1) pendidikan/kualifikasi akademik, 2) penghargaan masa kerja, dan 3) sertifikat pendidik (opsional). Para guru swasta tidak mempersoalkan aspek ke-1 dan ke-3 dalam persyaratan tersebut, tetapi keberatan dengan persyaratan di aspek ke-2, yaitu tentang penghargaan masa kerja.

Dalam permendikbud tersebut dicantumkan sebuah ilustrasi seorang guru dengan kualifikasi pendidikan S1 yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki masa kerjanya 25 tahun hanya disetarakan dengan PNS pada jenjang jabatan Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk I, Golongan Ruang III/b. Perlu diketahui, Golongan Ruang III/b tersebut bisa diperoleh dengan sangat mudah oleh guru PNS yang paling malas sekalipun hanya dalam jangka waktu 6 -- 8 tahun. Dalam hitung-hitungan menurut permendikbud tersebut, seorang guru S1 dengan kondisi seperti di atas bisa mendapat kesetaraan di golongan III/b jika telah bekerja minimal 23 tahun. Di bawah itu, akan selalu mendapat golongan III/a. Mengapa itu bisa terjadi? Hal ini karena angka kredit yang terkait dengan penghargaan masa kerja guru bukan PNS dalam permendikbud tersebut hanya dihargai 15%. Ya betul, hanya diakui 15% dari angka kredit yang berhasil dicapai oleh seorang guru swasta.

Saya tidak tahu latar belakang apa yang menjadi dasar penentuan angka 15% tersebut. Dalam pemikiran saya, seandainya angka kredit yang berkaitan dengan masa kerja tersebut diakui 100%,  akan banyak guru swasta yang memiliki kesetaraan yang tinggi. Kesetaraan yang tinggi akan berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi yang harus ditanggung pemerintah. Tentu ini akan membebani belanja pemerintah. Mungkin itu salah satu alasannya. Akan tetapi, angka 15% itu terlalu kecil. Menurut pendapat saya, jika bisa diakui 75% atau minimal 50% tentu akan lebih menghargai para guru swasta. Akan tetapi, untuk memenuhi keinginan tersebut Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud perlu merevisi Permendikbud No 28 Tahun 2014. Menteri Pendidikan, Muhadjir Effendy yang sebelumnya berkiprah di lembaga pendidikan swasta sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, seharusnya memberikan  perhatian lebih terhadap masalah ini.

Mengapa penghargaan masa kerja tersebut perlu ditingkatkan? Guru swasta memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru PNS. Tuntutan keprofesionalan juga sama. Harus memenuhi persyaratan sertifikasi pendidik yang sama juga. Mengajar dan mendidik warga negara Indonesia juga. Bukankah tidak ada perbedaan status kewarganegaraan siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta dan sekolah negeri? Mereka semua adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penghargaan yang diberikan kepada guru swasta pun seharusnya tidak dibedakan.

Separo Beban Guru Swasta sudah Ditanggung Yayasan/Masyarakat

Sebenarnya jika dibandingkan dengan tanggung jawab pemerintah kepada guru PNS, tanggung jawab terhadap guru swasta ini jauh lebih ringan. Kepada para guru PNS, pemerintah harus memberi gaji 100%. Selain itu,  pemerintah juga masih harus memberi tunjangan profesi yang besarnya 1 kali gaji.  Dengan kata lain,  pemerintah harus memberikan 200% gaji dan tunjangan kepada guru PNS. Bagi guru swasta, gaji sudah ditanggung oleh masyarakat atau yayasan. Meskipun gaji yang diperoleh memang tidak sebanyak gaji guru PNS. Pemerintah tinggal memberikan tunjangannya saja. Bahkan, bagi guru yang belum mendapatkan SK kesetaraan/SK Inpassing, besarnya tunjangan ini masih sama yaitu Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Proses Pemberian SK  Inpassing  Harus Lebih Efisien

Berdasarkan pengalaman selama ini proses pemberian inpassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru swasta tidak selalu mudah. Sebagai gambaran, yang saya alami di Kota Mojokerto pada tahun 2011, untuk jenjang pendidikan dasar dan TK, dari sekitar 200 guru yang mengajukan inpassing atau kesetaraan waktu itu, yang disetujui dan mendapatkan SK inpassing hanya 4 orang. Bahkan di tahun itu pula pemberian kesetaraan untuk jenjang pendidikan dasar dihentikan pada tanggal 31 Desember 2011.

Proses pemberian kesetaraan baru dilanjutkan kembali pada tahun 2014 setelah keluarnya Permendikbud 28 Tahun 2014. Mulai tahun 2014 tersebut, pemberian kesetaraan/inpassing sudah jauh lebih baik karena guru yang akan mengajukan berkas sudah terlebih dulu mendapatkan nomor urut dan Lembar Identitas Pengusul sehingga lebih teratur.

Selama ini proses verifikasi berkas guru yang mengajukan kesetaraan/inpassing dilakukan secara terpusat di Jakarta. Menurut saya, akan lebih efisien jika proses verifikasi cukup dilakukan di dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan di tingkat provinsi untuk pendidikan menengah. Apalagi ketika akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru telah melalui proses verifikasi kualifikasi akademik dan berbagai syarat lain termasuk SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan.

Selain itu, dalam proses entri data diri ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru harus melalui proses verifikasi juga hingga minimal ke tingkat kabupaten/kota. Jadi kalau saat pengajuan inpassing atau kesetaraan masih harus verifikasi lagi sebenarnya guru telah melalui 3 kali verifikasi. Seolah-olah Kementerian Pendidikan tidak percaya dengan sistem aplikasi yang dibuat sendiri, yaitu aplikasi Dapodik. Apalagi  jika maksud verifikasi itu hanya untuk melakukan penyaringan terhadap calon penerima inpassing, sebenarnya masih bisa dicarikan solusi alternatif lain yang lebih mudah, murah, dan cepat.

Syarat utama pemberian SK Kesetaraan yang meliputi kualifikasi akademik dan masa kerja keduanya bisa dilihat di aplikasi Dapodik. Syarat pendukung lain seperti SK pengangkatan yayasan, jumlah jam mengajar, jadwal mengajar, ijazah juga bisa dicek di Dapodik. Kalau masih kurang yakin, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dibantu oleh para operator sekolah bisa diberi tanggung jawab untuk melakukan verifikasi tersebut. Jadi, kementerian tidak perlu memverifikasi data guru swasta dari seluruh Indonesia. Tugas yang sebenarnya bisa didelegasikan ini terlalu banyak dan terlalu berat jika harus ditangani sendiri oleh pusat.

Terkait dengan adanya kuota per tahun penerima inpassing karena terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah, hal itu bisa diatasi dengan meranking calon penerima inpassing berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya diurutkan berdasarkan usia dan masa kerja atau diurutkan berdasarkan perolehan nilai Uji Kompetendi Guru yang sudah dilakukan. Bisa juga diurutkan berdasarkan kualitas sekolah. Salah satu indikator paling sederhana kualitas sekolah adalah perolehan nilai Ujian Nasional. Dengan cara seperti itu, guru yang lebih senior dan berprestasi memajukan sekolah akan mendapatkan penghargaan lebih dulu. Cara seperti itu lebih adil dan tidak menimbulkan kecemburuan di antara sesama guru.

Semoga pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan hal ini dan tahun depan revisi Permendikbud No 28 Tahun 2014 ini bisa dijadikan sebagai kado Hari Guru 2018 bagi para guru swasta yang dalam terminologi Permendikbud disebut sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Selamat Hari Guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun