Terkait dengan adanya kuota per tahun penerima inpassing karena terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah, hal itu bisa diatasi dengan meranking calon penerima inpassing berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya diurutkan berdasarkan usia dan masa kerja atau diurutkan berdasarkan perolehan nilai Uji Kompetendi Guru yang sudah dilakukan. Bisa juga diurutkan berdasarkan kualitas sekolah. Salah satu indikator paling sederhana kualitas sekolah adalah perolehan nilai Ujian Nasional. Dengan cara seperti itu, guru yang lebih senior dan berprestasi memajukan sekolah akan mendapatkan penghargaan lebih dulu. Cara seperti itu lebih adil dan tidak menimbulkan kecemburuan di antara sesama guru.
Semoga pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan hal ini dan tahun depan revisi Permendikbud No 28 Tahun 2014 ini bisa dijadikan sebagai kado Hari Guru 2018 bagi para guru swasta yang dalam terminologi Permendikbud disebut sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Selamat Hari Guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H