Poin c.
Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Pembahasan :
Jika umat Islam DKI Jakarta menganggap bahwa kepemimpinan non Islam ( Ahok) nyata membawa manfaat, maka umat Islam diperbolehkan memilih Ahok.
Catatan :
Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-adzhimah (non Islam minoritas khususnya kaum Nasrani dan Yahudi  yang tinggal di wilayah Islam ) dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
Jadi dalam Keptusan Muktamar XXX NU menurut pendapat saya, diperbolehkan menguasakan urusan kenegaraan kepada umat non Islam asalkan syarat-syarat darurat tersebut terpenuhi.
Ada percakapan Gus Sholah mengenai keadaan darurat ketika ditanyakan akun @satyaali di twitter :
@Gus_Sholah : Ketika betul-betul sudah tidak ada pemimpin muslim yang punya kompetensi, tidak ada yang adil, amanah. Dan calon non muslim betul-betul adil, amanah, kompeten.
Yang jadi pertanyaan, apakah keadaan Pilkada  DKI Jakarta 2017 sdh dalam tahap keadaan darurat?  Hal ini juga dipertanyakan oleh netizen kepada Gus Sholah dan ada 2 jawaban yang cukup menarik perhatian saya.