Malaysia telah menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital seperti cryptocurrency. Â Inisiatif ini mencerminkan upaya Malaysia untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dipenuhi oleh umat Muslim, terlepas dari bentuk aset yang dimiliki.
1.Latar Belakang Penggunaan Cryptocurrency dalam Pembayaran Zakat
Cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, telah menjadi bagian integral dari ekonomi digital global. Dengan meningkatnya kepemilikan aset digital di kalangan masyarakat, termasuk di Malaysia, muncul pertanyaan mengenai bagaimana aset ini diperlakukan dalam konteks kewajiban zakat. Menurut laporan, warga Malaysia memiliki aset digital senilai RM16 miliar, dengan 54,2% investor berusia antara 18 hingga 34 tahun.Â
2.Keputusan Malaysia Mengizinkan Pembayaran Zakat dengan Cryptocurrency
Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) telah meluncurkan saluran untuk pembayaran zakat menggunakan aset digital. Keputusan ini diambil setelah pertemuan Komite Penasihat Syariah Wilayah Federal yang menyimpulkan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, sehingga zakat berlaku atas kepemilikan dan perdagangan mata uang digital.Â
3.Mekanisme Pembayaran Zakat Menggunakan Cryptocurrency
PPZ-MAIWP telah menunjuk Sharlife sebagai agen pengumpul zakat untuk aset kripto. Mekanisme pembayaran ini melibatkan beberapa langkah: