Mohon tunggu...
Biyanca Kenlim
Biyanca Kenlim Mohon Tunggu... Pekerja Mıgran Indonesia - Yo mung ngene iki

No matter how small it is, always wants to be useful to others. Simple woman but like no others. Wanita rumahan, tidak berpendidikan, hanya belajar dari teman, alam dan kebaikan Tuhan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Koreksi Data, BMI di Penjara, Salah Siapa?

3 Mei 2016   08:18 Diperbarui: 3 Mei 2016   18:56 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Lagi hanya karena sogokan, iming-iming nominal rupiah demi kepentingan pribadi atau golongan. Kesenangan sesaat. Namun imbasnya sangat merugikan secara peribadi bagi seluruh BMI yang terkena masalah pemalsuan data. Dan yang lebih luas lagi, masalah dokumen, data diri dari masyarakat Indonesia yang rancu dan tumpang tindih, dilihat dari pihak negara lain, betapa bobrok dan tidak becusnya birokrasi Indonesia dalam menerapkan peraturannya. Mudah cincai-cincai dan "gauge". (kerja asal).

Sejujurnya pihak Imigrasi di Indonesia yang berhubungan langsung dengan calon TKI, Calo, calo sudah tahu akan fenomena pemalsuan data tersebut. Bahkan merekapun tahu konsekuensi dari aturan yang mereka langgar sendiri. Ketentuan Pidana data paspor tidak benar dalam UU Keimigrasian Indonesia, pejabat Imigrasi terancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (a) dan ©. Dan juga Pasal 133.

Pasal 126 (a): Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia , tetapi di ketahui atau patut di duga bahwa dokumen itu palsu atau di palsukan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 500,000,000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Pasal 126 (c ): Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republic Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima tahun) dan denda paling panyak 500,000,000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jadi untuk masalah koreksi data, walaupun berniat baik. Sebaiknya KJRI HK menunda dulu. Sampai ada kerjasama yang jelas G to G. Kemudian Juga mensosialisasikan peraturan tersebut kepada BMI secara gamblang maksud dan tujuan dari pembetulan data secara massal. Agar pemerintah HK pun mau mengerti kebijakan pemerintah Indonesia yang sedang membenahi seluruh data masyarakat Indonesia yang selama ini tidak terkoneksi dengan baik dari daerah sampai ke pusat. Dan agar jangan ada lagi BMI korban koreksi data.

Namun kabar terakhir yang saya dapatkan dari Konsul Imigrasi  Andry Indrady melalui pesan whatsapp, bahwa kebijakan koreksi data akan ditangguhkan sampai ada arahan dari. direktorat jenderal Imigrasi Jakarta. Dan beliau tetap kooperatif membantu,  mendampingi BMI yang sedang bersidang terkait korekai data, ujarnya menutup perbincangan .

 ---

Salam Damai Anak Negeri 

Biken 03/05/16 Saiwanho-HK 

Tulisan ini juga saya posting di VOM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun