Mohon tunggu...
Biyanca Kenlim
Biyanca Kenlim Mohon Tunggu... Pekerja Mıgran Indonesia - Yo mung ngene iki

No matter how small it is, always wants to be useful to others. Simple woman but like no others. Wanita rumahan, tidak berpendidikan, hanya belajar dari teman, alam dan kebaikan Tuhan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Koreksi Data, BMI di Penjara, Salah Siapa?

3 Mei 2016   08:18 Diperbarui: 3 Mei 2016   18:56 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Foto: Dokumentasi PribadiKoreksi Data

Pembenaran data paspor yang dilakukan KJRI Hong Kong sebagai bentuk perlindungan dan edukasi terhadap WNI terutama para BMI Hong Kong, menuai kisruh. Pasalnya saat ini ada dua  BMI yang dipenjara, dan dua masih dalam tahap sidang, gegara process koreksi data yang sedang menjadi program dari KJRI HK.

Sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk pelayanan penerbitan paspor,  yakni agar data BMI terkoneksi dengan Imigrasi Jakarta. KJRI Hong Kong sejak tahun 2015, sudah menerbitkan 23.825 paspor. Dari jumlah itu, ada 25 paspor yang terindikasi ada perbedaan data. Antara data diri di paspor dengan data kependudukan yang merujuk pada akta kelahiran.

Perbedaan data itu meliputi, nama  yang tidak sesuai asli, perbedaan tahun lahir, entah dituakan atau dimudakan. Beda tanggal lahir atau justru keduanya, tidak sesuai nama dan tahun lahir.

Dari 25 paspor yang telah di lakukan pembenaran data oleh KJRI HK  tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong hanya memberikan visa baru bagi 14 pemegang paspor perubahan data. Dari 11 sisanya justru ada empat BMI yang dituntut pidana di pengadilan Hong Kong, bahkan salah satunya atas nama SR telah dijatuhi hukuman pidana 18 bulan.

Kasus ini menuai protes keras dari kalangan organisasi BMI HK. Mereka menuntut agar proses koreksi data ditangguhkan sebelum adanya Memorandum of Agreement (MoA) kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Hong kong. Agar para BMI yang datanya tidak sesuai dan mau melakukan perubahan/koreksi data, akan terlindungi. Tidak dikriminal kan, dideportasi atau malah masuk penjara dan diblacklist, karena pemalsuan data itu bukan murni kesalahan BMI sendiri.

Menurut penuturan salah seorang korban koreksi data yang sekarang sedang menghadapi sidang, berinisial DM (nama sesuai paspor dan HK ID) melalui sambungan telepon dengan penulis, dia tidak berniat bahkan sudah menolak dengan tegas ketika dalam proses pembuatan paspor, namanya diubah menjadi DM. Namun dari pihak PJTKI waktu itu sempat mengintimidasi agar menurut apa kata mereka untuk melancarkan proses keberangkatan DM bekerja ke Hong Kong .

Di dua tahun kontrak pertama, semua berjalan aman, karena semua dokumen dipegang majikan, dan DM tidak diberi jatah libur, bahkan saat itu ia mendapatkan gaji di bawah standart (under pay). Namun karena tidak pernah libur dan baru pertama kalinya bekerja di HK, DM tidak mempermasalahkan keadaan yang dia terima.

Kasus bermula saat DM mau memperbarui passport. Bagaimanapun, data diri, nama tanggal tahun lahir akan selalu melekat tajam dalam ingatan. Terlebih nama. Apa lagi DM juga selalu mengenalkan diri dengan nama asli tentu saja, yakni NA.

Apes bagi DM, saat pengisian data formulir paspor, nama yang tercantum adalah nama aslinya NA, karena pada saat itu kebetulan yang membantu mengisi adalah temanya, tanpa DM menyadari kekeliruan teman tersebut.

Dan ketika paspor sudah di proses, pihak KJRI yang menemukan kejanggalan tersebut segera memberitahu DM serta langkah-langkah yang harus dilakukan. KJRI memberi surat pengantar yang resmi dan terjamin keabsahannya pada DM, untuk diberikan pada IMIGRASI HK agar mempermudah proses koreksi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun