Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Perkawinan Wanita Hamil

27 Februari 2024   11:41 Diperbarui: 27 Februari 2024   11:43 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam tinjauan yuridis, pernikahan ini dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum yang berlaku.Namun ada beberapa kasusu pernikahan wanita hamil dapat dilakukan dikarenakan adanya paksaan atau penipuan yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan.

E. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?

Sebagai umat muslim yang baik kita pastinya menginginkan suatu keluarga yang islami penuh kebahagiaan dan keharmonisan dalam membangun rumah tangga , disini ada bebrapa langkah untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah :


1. Terima Kelebihan dan Kekurangan Pasangan

Tidak ada manusia yang sempurna, begitu pun diri kita dan pasangan kita. Alangkah tidak adilnya bila kita hanya menerima sisi positif pasangan dan menolak sisi negatifnya.

2. Memaafkan dan Melupakan Kesalahan Pasangan di Masa Lalu

Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, baik kesalahan kecil maupun besar.

3. Menjalin komunikasi dari dua belah pihak

Banyak sekali pernikahan yang berakhir hanya karena kita lalai menjaga kehangatan komunikasi.

4.  Hindari Berburuk Sangka

Tuduhan yang tidak mendasar sering kali menjadi pemicu sebuah pertengkaran dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun